• Biografi Tokoh Islam

    Kumpulan Biografi Para Tokoh Islam Ternama dan Sejarah Perkembangan Islam Dunia

  • Biografi Penemu Dunia

    Kumpulan Biografi Para Penemu Terkenal di Dunia dan Sejarah Pertama Penemuannya

  • Biografi Pahlawan Indonesia

    Kumpulan Biografi Para Pahlawan Nasional Indonesia dan Sejarah Perjuangan Indonesia

Showing posts with label Imam Mazhab. Show all posts
Showing posts with label Imam Mazhab. Show all posts

Dawud azh-Zhahiri - Imam Mazhab Zahiriyah

Dawud Al-Zahiri - Imam Mazhab ZahiriyyahDawud azh-Zhahiri (816-883 M) ialah seorang ulama ahlussunnah, Imam dan pemuka dari mazhab Zhahiri. Ia banyak dianggap orang sebagai pendiri mazhab Zhahiri meskipun ia sendiri dan para pengikutnya tidak menganggap demikian. Imam Dawud azh-Zhahiri sendiri pada awalnya adalah pengikut mazhab Syafi'i. Keluarganya berasal dari Isfahan, ia dilahirkan di Kuffah dan tinggal di Baghdad. Ia meninggal di Baghdad pada bulan Ramadhan dan dikuburkan disana. Di antaramurid-muridnya yang ternama adalah putranya sendiri bernama Muhammad bin Dawud, Abdullah putra Imam Ahmad, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, Niftawaih dan Ruwaim.

Mazhab Zhahiri (Arab: ظاهري‎; Literal‎) adalah salah satu mazhab fikih dan akidah dalam lingkup ahlus sunnah yang mencapai masa jayanya semenjak abad ke-3 hingga ke-8 H. Pengikut mazhab ini mengimani secara harfiah ayat-ayat Al-Quran dan Hadits sebagai satu-satunya sumber hukum Islam. Keyakinan mazhab ini menolak adanya permisalan (Qiyas) dan pemikiran pribadi (Ra'y) sebagai bagian dari sumber hukum fikih. Selain itu juga tidak menganggap fungsi konsesus Ijma'). Dalam bidang akidah, keyakinan mazhab ini hanya menyifati Allah menurut dengan apa yang ada dan tertulis jelas dalam Al-Qur-an saja dan menolak dengan keras praktik antropomorfisme (Penyerupaan/Tasbih). Praktik pendekatan tradisi Islam ini diperkirakan dimulai di Irak pada abad ke-9 M (ke-3 H) oleh Dawud bin Khalaf (w. 883 M), meskipun karya-karya miliknya tak dapat dijumpai lagi.

Mazhab ini menyebar dari Iraq ke Persia, Afrika bagian utara, juga ke Andalusia dimana seorang imam terkenal yang bernama Ibnu Hazm menjadi ulama-besarnya disana, mayoritas prinsip-prinsip mazhab Zhahiri dimasa awal berasal darinya. Meskipun mendapat kritik keras oleh banyak ulama akidah dari mazhab-mazhab lainnya (atas keyakinan literalisnya), mazhab Zhahiri murni tetap dapat bertahan selama lebih dari 500 tahun dalam berbagai keadaanya dan diyakini pada masa-masa akhirnya melebur kepada mazhab Hanbali. Meskipun Dawud Al-Zhahiri banyak dianggap sebagai penggagas mazhab ini, namun para pengikut mazhab ini lebih banyak mengikuti pendapat tokoh-tokoh ulama salaf sebelumnya seperti Sufyan al-Tsauri dan Ishaq bin Rahawaih sebagai pendahulu (salaf) peletak prinsip-prinsip mazhab Zhahiri. Prof. Abdul Aziz al-Harbi dari Universitas Ummul Qura menyatakan bahwa generasi pertama umat Islam telah mengikuti metode mazhab ini oleh karena itu mazhab ini dapat juga disebut sebagai mazhab dari generasi awal umat Islam.

Ulama penganut mazhab Zahiri - Beberapa ulama dan tokoh yang menganut mazhab Zhahiri secara penuh maupun parsial.

Dawud bin Khalaf azh-Zhahiri; Imam dari mazhab ini.
Muhammad bin Dawud; putra Dawud bin Khalaf.
Ibnu Abi Ashim; Ahli hadis dari masa awal.
Ibnu Hazm; Ulama dari Al-Andalus, kitabnya Al-Muhalla adalah salah satu kitab fikih utama dari mazhab Zhahiri.
Ibnu Jarir ath-Thabari, yang kemudian memulai mazhabnya sendiri
Al-Humaidi; Ahli hadis
Abdullah al-Qaisi, yang memiliki andil besar tersebarnya mazhab ini di Al-Andalus
Ibnu Arabi, Mistikus sufi dari Al-Andalus.
Ibnu Tumart; Pendiri dinasti Al-Muwahhidun, diikuti beberapa kalifah keturunannya setelahnya. dll.

Seringkali mazhab Zhahiri mendapat kritik dari mazhab-mazhab yang lain dalam pengambilan hukum yang mengharuskan mengambil makna literal dari setiap nash yang ada. Kritik keras kebanyakan datang dari ulama mazhab Maliki dan Syafi'i. Imam Abu Bakr Ibnul Arabi, yang ayahnya adalah seorang pengikut mazhab Zahiri menganggap beberapa kaidah hukum mazhab Zhahiri sebagai hal yang tidak dapat diterima. Imam Ibnu Abdil Barr yang awalnya adalah seorang pengikut mazhab Zahiri bahkan tidak memasukkan Dawud az-Zahiri dalam daftarnya mengenai para ahli fikih Sunni terbesar. Imam Nawawi dikatakan menyalahkan metode mereka secara keseluruhan. Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu ash-Shalah meski tidak setuju dengan metode Zhahiri namun mereka tetap membela legitimasi Zhahiri sebagai mazhab yang memiliki landasan ilmiah dalam menetapkan hukum sebagaimana mazhab-mazhab yang lain. Dari kalangan ulama mazhab Hanbali, Ibnul Qayyim meski juga memiliki kritik terhadap mazhab Zhahiri, ia tetap membela legitimasi mazhab tersebut, dengan menyatakan sebuah retorika bahwa satu-satunya "dosa" mereka adalah "Mengikuti kitab Tuhan mereka dan meneladani Nabinya". Hubungan yang paling pelik adalah antara Zahiri dengan Sufi (Tasawuf), sepanjang sejarahnya, pengikut Zhahiri terus mengkritik dengan keras terhadap ajaran Tasawuf maupun para penganutnya.

Abu al-Hasan al-Asy'ari - Mazhab Asy'ariyah

Abu al-Hasan al-Asy'ari - Mazhab Asy'ariyahAbu al-Hasan bin Isma'il al-Asy'ari (Bahasa Arab ابو الحسن بن إسماعيل اﻷشعري) (lahir: 873- wafat: 935), atau lebih dikenal sebagai Imam Asy'ari merupakan seorang mutakallim yang berperan penting sebagai filsuf muslim sekaligus pendiri Mazhab Asy'ariyah atau Asya'irah, mazhab kalam ahlussunnah wal jama'ah di samping Mazhab Al-Maturidiyah. Berbeda dengan mazhab fikih yang memiliki empat imam besar yang dianggap sebagai ahlussunnah wal jama'ah, yaitu Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Maliki, dan Imam Hanafi, mazhab besar dalam ilmu kalam yang tergolong ahlussunnah wal jama'ah hanya ada dua, yaitu Asy'ariyah (oleh Imam Abu Al-Hasan Al-Asy'ari) dan Al-Maturidiyah (oleh Imam Abu Mansur Al-Maturidi), dimana ajaran keduanya sejalan dan hampir sama alias sangat sedikit perbedaannya, sehingga seringkali dianggap memuat ajaran yang sama. Perbedaan itu hanyalah dari sisi istilah ataupun hal-hal kecil saja.

Namun ada yang menyangka kalau mazhab Asy'ariyah adalah satu-satunya mazhab kalam ahlussunnah wal jama'ah. Hal itu dikarenakan Asy'ariyah adalah mazhab kalam terbesar sejak satu milenia terakhir dan paling banyak dianut oleh umat muslim, baik di Indonesia maupun dunia, bahkan dianut oleh ulama-ulama besar seperti Imam Nawawi (ulama fikih dan hadis, penulis kitab Riyadhus Shalihin), Ibnu Katsir (ulama tafsir, penulis Tafsir Ibnu Katsir), Imam Ghazali (ulama tasawuf, penulis kitab Ihya Ulumuddin), dan Imam As-Suyuthi (penulis kitab Asbabun Nuzul), serta beberapa ulama hadis lainnya, sehingga beliau dianggap sebagai imam para ahli hadis. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa kebanyakan ahli hadis dan bahkan hampir seluruh ulama menganut mazhab ini. Sudah lebih dari seribu tahun mazhab Asy'ariyah menyandang predikat ahlussunnah wal jama'ah dan inilah mazhab kalam mayoritas ulama serta umat muslim di seluruh penjuru dunia.

Ajaran Imam Asy'ari yang menjadi ciri khas dari aliran Asy'ariyah yang paling terkenal adalah tentang pembagian sifat Allah dan Nabi menggunakan hukum akal yang dikenal sebagai akidah 50, dimana Allah memiliki 20 sifat wajib, 20 sifat mustahil, dan 1 sifat ja'iz, sementara nabi memiliki 4 sifat wajib, 4 sifat mustahil, dan 1 sifat ja'iz. Ajaran ini juga dikenal dengan sifat 20 ketika dinisbatkan kepada Allah. Meski dahulunya berasal dari golongan Mu'tazilah, Imam Asy'ari meninggalkan paham-paham Mu'tazilah (seperti mendahulukan akal daripada dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis; menganggap Al-Qur'an sebagai makhluk; memfasikkan pelaku dosa besar; dan memungkiri kemungkinan melihat Allah karena beranggapan bila melihat Allah adalah mungkin, maka Allah bertempat) lalu kembali ke arah ahlussunnah wal jama'ah dan menghancurkan Teologi Mu'tazilah.

Latar Belakang

Abul al-Hasan Ali bin Ismail al-Asy'ari keturunan dari Abu Musa al-Asy'ari, salah seorang perantara dalam sengketa antara ,Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah. Al-Asy'ari lahir tahun 260 H/873 M dan wafat pada tahun 324 H/935 M [1] Al-Asy'ari lahir di Basra, namun sebagian besar hidupnya di Baghdad. pada waktu kecilnya ia berguru pada seorang Mu'tazilah terkenal, yaitu Al-Jubbai, mempelajari ajaran-ajaran Muktazilah dan mendalaminya. Aliran ini diikutinya terus ampai berusia 40 tahun, dan tidak sedikit dari hidupnya digunakan untuk mengarang buku-buku kemuktazilahan. namun pada tahun 912 dia mengumumkan keluar dari paham Mu'tazilah, dan mendirikan teologi baru yang kemudian dikenal sebagai Asy'ariah.Ketika mencapai usia 40 tahun ia bersembunyi di rumahnya selama 15 hari, kemudian pergi ke Masjid Basrah. Di depan banyak orang ia menyatakan bahwa ia mula-mula mengatakan bahwa Quran adalah makhluk; Allah Swt tidak dapat dilihat mata kepala; perbuatan buruk adalah manusia sendiri yang memperbuatnya (semua pendapat aliran Muktazilah). Kemudian ia mengatakan: "saya tidak lagi memegangi pendapat-pendapat tersebut; saya harus menolak paham-paham orang Muktazilah dan menunjukkan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahanya".

Dia cenderung kepada pemikiran Aqidah Ahlussunnah Wal jama'ah dan telah mengembangkan ajaran seperti sifat Allah 20. Banyak tokoh pemikir Islam yang mendukung pemikiran-pemikiran dari imam ini, salah satunya yang terkenal adalah "Sang hujjatul Islam" Imam Al-Ghazali, terutama di bidang ilmu kalam/ilmu tauhid/ushuludin. Walaupun banyak juga ulama yang menentang pamikirannya,tetapi banyak masyarakat muslim yang mengikuti pemikirannya. Orang-orang yang mengikuti/mendukung pendapat/paham imam ini dinamakan kaum/pengikut "Asyariyyah", dinisbatkan kepada nama imamnya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim banyak yang mengikuti paham imam ini, yang dipadukan dengan paham ilmu Tauhid yang dikembangkan oleh Imam Abu Manshur Al-Maturidi. Ini terlihat dari metode pengenalan sifat-sifat Allah yang terkenal dengan nama "20 sifat Allah", yang banyak diajarkan di pesantren-pesantren yang berbasiskan Ahlussunnah Wal Jama'ah dan Nahdhatul Ulama (NU) khususnya, dan sekolah-sekolah formal pada umumnya.

Karya-karyanya - Ia meninggalkan karangan-karangan, kurang lebih berjumlah 90 buah dalam berbagai lapangan. Kitabnya yang terkenal ada tiga :

1 Maqalat al-Islamiyyin
2 Al-Ibanah 'an Ushulid Diniyah
3 Al-Luma
4 Idhāh al-Burhān fi ar-Raddi 'ala az-Zaighi wa ath-Thughyān
5 Tafsir al-Qur'ān (Hāfil al-Jāmi')
6 Ar-Radd 'ala Ibni ar-Rāwandi fi ash-Shifāt wa al-Qur'ān
7 Al-Fushul fi ar-Radd 'ala al-Mulhidin wa al-Khārijin 'an al-Millah
8 Al-Qāmi' likitāb al-Khālidi fi al-Irādah
9 Kitāb al-Ijtihād fi al-Ahkām
10 Kitāb al-Akhbār wa Tashhihihā
11 Kitāb al-Idrāk fi Fununi min Lathif al-Kalām
12 Kitāb al-Imāmah
13 At-Tabyin 'an Ushuli ad-Din
14 Asy-Syarhu wa at-Tafshil fi ar-Raddi 'ala Ahli al-Ifki wa at-Tadhlil
15 Al-'Amdu fi ar-Ru'yah
16 Kitāb al-Maujiz
17 Kitāb fi Khalqi al-A'māl
18 Kitāb ash-Shifāt
19 Kitāb ar-Radd 'ala al-Mujassimah
20 An-Naqdh 'ala al-Jubbā'i
21 An-Naqdh 'ala al-Balkhi
22 Jumal Maqālāt al-Mulhidin
23 Kitāb fi ash-Shifāt
24 Adab al-Jidal
25 Al-Funan fi ar-Raddhi 'ala al-Mulhidin
26 An-Nawādir fi Daqaiqi al-Kalām
27 Jawāz Ru'yat Allah bil Abshār
28 Risālah ila Ahli Ats-Tsughar]

Abu Mansur Al Maturidi - Mazhab Maturidiyyah

Abu Mansur Al Maturidi - Mazhab MaturidiyyahImam Abu Mansur Al-Maturidi, atau lengkapnya Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi As-Samarqandi Al-Hanafi (bahasa Arab: أبو منصور محمد بن محمد بن محمود الماتريدي السمرقندي الحنفي) (wafat 333 H / 944 M) adalah salah seorang ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah dan imam aliran aqidah Maturidiyyah yang anut sebagian besar pengikut Mazhab Hanafi, serta seorang ahli ilmu kalam. Imam Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah pemukiman di kota Samarkand (sekarang termasuk wilayah Uzbekistan) yang terletak di seberang sungai. Di bidang ilmu agama, ia berguru pada Abu Nasr al-'Ayadi and Abu Bakr Ahmad al-Jawzajani. Ia banyak menulis tentang ajaran-ajaran Mu'tazilah, Qarmatiyyah, dan Syi'ah.

Karya

Kitab Al Tawhid
Kitab Radd Awa'il al-Adilla, sanggahan terhadap Mu'tazilah
Radd al-Tahdhib fi al-Jadal, sanggahan terhadap Mu'tazilah
Kitab Bayan Awham al-Mu'tazila, 'Kitab Pemaparan Kesalahan Mu'tazilah'
Kitab Ta'wilat al-Qur'an.
Kitab al-Maqalat
Ma'akhidh al-Shara'i` dalam Usul al-Fiqh
Al-Jadal fi Usul al-Fiqh
Radd al-Usul al-Khamsa, sanggahan terhadap pemaparan Abu Muhammad al-Bahili' tentang lima prinsip Mu'tazilah
Radd al-Imama, sanggahan terhadap konsepsi keimaman syiah
Al-Radd `ala Usul al-Qaramita
Radd Wa`id al-Fussaq

Maturidiyyah - Dalam agama Islam, seorang Maturidi (Arab: ماتريدي) adalah seseorang yang mengikuti ajaran tauhid Abu Mansur Al Maturidi yang merupakan jenis terdekat dari ajaran Ashari (Aqidah). Para Maturidi, Ashari dan Atsari adalah bagian dari Islam Sunni, yang membentuk sebagian besar umat Islam. Ajaran Atsari kemudian lebih ditekankan kepada para pengikut mazhab Hambali berdasarkan ajaran Imam Ahmad bin Hanbal mengenai ilmu tauhid.

Imam Al-Auza’i - Imam Mazhab Fikih Auza'i

Imam Al-Auza’i - Imam Mazhab Fikih Auza'iImam Al-Auza’i (88 H (706/707 M) – 157 H (773/774 M)) adalah ulama ahlussunnah dan eponim bagi mazhab fikih Auza'i. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Amr bin Yahya Al-Auza’i. Al-Auza’i adalah nisbah ke daerah Al-Auza’, salah satu wilayah di Damaskus. Menurut Adz-Dzahabi, dia adalah seorang "Syaikh Islam, 'alim wilayah Syam." Ulama besar negeri Syam di bidang hadits dan fiqih pada masa itu adalah Imam Al-Auza’i. Nama lengkapnya adalah Abu Amru Abdurrahman bin Amru bin Yuhmad Al-Auza’i. Ia dilahirkan pada zaman sahabat, tepatnya pada tahun 88 H. Ia terhitung angkatan ketujuh dari generasi Tabi’in. Dia bertempat-tinggal di Al-Auza', sebuah kampung kecil di daerah Bab al-Faradis, di dekat Damaskus, kemudian dia pindah ke Beirut, hingga dia meninggal di sana.

Dia dilahirkan pada tahun 88 H dan mengalami masa kanak-kanak dalam keadaan yatim. Ia melakukan perjalanan menuntut ilmu (rihlah) menuju Yamamah dan Bashrah. Tidak banyak karya pribadinya yang masih bertahan dan dapat ditemukan pada saat ini, meskipun begitu berbagai perkataannya masih dapat ditemui dari nukilan-nukilan yang terdapat pada kitab-kitab karya muridnya dan para ulama sesudahnya. Abu Zur’ah mengatakan tentangnya, “Pekerjaan dia adalah menulis dan membuat risalah. Risalah-risalah dia sangat menyentuh.” Ia begitu dihormati oleh Khalifah Al-Manshur dan pernah ditawari untuk menjadi hakim (Qadhi oleh Khalifah namun Al-Auza'i menolaknya. Di akhir hayatnya, ia berangkat ke Beirut untuk melaksanakan tugas ribath (menjaga daerah perbatasan) dan wafat di sana. Dikatakan Warisan yang ia tinggalkan hanya enam dinar yang merupakan sisa dari sedekah yang dia berikan.

Ia mengambil hadis dari Atha’ bin Abi Rabah, Qasim bin Makhimarah, Syaddad bin Abu Ammar, Rabi’ah bin Yazid, Az-Zuhri, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Yahya bin Abi Katsir, dan sejumlah ulama dari kalangan tabiin lainnya. Ia juga dikatakan sempat mengambil hadis dari Muhammad bin Sirin. Sedangkan muridnya yang terkenal antara lain: Syu’bah, Ibnul Mubarak, Walid bin Muslim, Al-Haql bin Ziyad, Yahya bin Hamzah, Yahya Al-Qaththan, Muhammad bin Yusuf, Al-Faryabi, Abu Al-Mughirah, dan sejumlah ulama lainnya.
Al-Kharibi mengatakan, “Al-Auza’i adalah manusia terbaik di zamannya. Dia layak untuk mendapat jabatan khilafah.” Ibnu Mushir mengatakan dia menghidupi malamnya dengan salat dan mengaji Qur'an. Bisyr bin Mundzir mengatakan, “Saya melihat Al-Auza’i seperti orang buta, karena khusyuknya.”

Abdul Malik bin Muhammad mengatakan, "Tak sekalipun Al-Auza'i berbicara selekas Salat Subuh, hingga dia berdzikir kepada Allah. Kalau perkataannya cuma satu, dia akan menjawabnya."
Imam Al-Auza’i pada masa itu adalah seorang ulama besar di bidang fiqih dan hadits. Ia memiliki madzhab fiqih tersendiri, yaitu madzhab Al-Auza’i, yang berkembang luas di negeri Syam dan negeri Andalus. Dalam perkembangannya, penyebaran madzhab fiqih beliau kalah oleh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Sejarawan Islam, Muhammad bin Sa’ad, berkata tentang Al-Auza’I, “Ia adalah seorang yang ahli berbuat kebajikan, seorang tokoh mulia, orang yang terpercaya, lagi memiliki banyak ilmu, hadits, dan fiqih.”
Imam Malik bin Anas memuji Al-Auza’i dengan mengatakan, “Al-Auza’i adalah seorang imam yang menjadi teladan.”
Ulama hadits, Abdurrahman bin Mahdi, berkata, “Ulama besar umat Islam pada zamannya (generasi akhir tabi’in) adalah Hammad bin Zaid di kota Basrah, Sufyan At-Tsauri di kota Kufah, Malik bin Anas di negeri Hijaz, dan Al-Auza’i di negeri Syam.”

Setelah Daulah Abbasiyah tegak, khalifah pertamanya Abul Abbas As-Saffah mengangkat pamannya, yaitu Abdullah bin Ali, sebagai gubernur di Damaskus. Gubernur dan jendral perang yang sangat kejam itu ingin mendapatkan legalitas ulama atas berbagai kezaliman dan kekejaman yang ia lakukan di Damaskus dan negeri Syam lainnya. Untuk itu, ia memanggil ulama besar negeri Syam, Al-Auza’i, untuk menghadap. Tidak disangka, ternyata Al-Auza’i berani lantang menyuarakan kebenaran di hadapan Abdullah bin Ali, meskipun nyawanya menjadi taruhan atas keberaniannya tersebut. Al-Auza’i dengan tegas menyatakan kebatilan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Abdullah bin Ali.

Imam Al-Auza’i bercerita, “Setelah Abdullah bin Ali — paman As-Saffah— selesai membunuhi keluarga besar Banu Umayyah, ia memanggilku untuk menghadapnya, Pada hari itu saja ia membunuh lebih dari 70 orang, sebagiannya dibunuh dengan martil. Maka saya pun menemuinya. Abdullah bin Ali bertanya, “Apa pendapatmu tentang darah (nyawa) Bani Umayyah (yang kami bunuhi)?” Al-Auza’i mengelak untuk memberi jawaban. Namun Abdullah bin Ali mendesaknya, “Aku tahu engkau hendak mengelak dari arah mana. Maka jawablah sekarang juga!” Di dalam hatinya, Al-Auza’i mengatakan ‘Aku tidak pernah melihat orang yang lihai berbicara seperti dirinya’. Al-Auza’i lalu berkata kepada Abdullah bin Ali, “Mereka memiliki perjanjian dengan Anda.” Abdullah bin Ali menukas, “Kalau begitu, anggap saja antara kami dan mereka tidak ada perjanjian. Apa pendapatmu tentang menumpahkan darah mereka?”

Al-Auza’i dengan tegas menjawab, “Haram, berdasar sabda Nabi SAW: “Tidak halal darah (nyawa) seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya aku adalah Rasul Allah, melainkan dengan salah satu dari tiga alasan; orang yang membunuh orang lain secara sengaja, orang yang telah menikah namun melakukan perzinaan, dan orang yang keluar dari agama Islam sehingga ia memisahkan dirinya dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676)

Abdullah bin Ali berkata, “Celakalah engkau! Kenapa haram? Bukankah kekhilafahan itu adalah wasiat dari Rasulullah SAW (untuk Bani Hasyim, pent)? Sampai Ali bin Abi Thalib berperang mempertahankannya dalam perang Shiffin?” Al-Auza’i menjawab dengan tegas, “Andaikata khilafah itu wasiat, sudah tentu Ali bin Abi Thalib tidak akan ridha dengan peristiwa tahkim (pengadilan arbitrasi antara Ali dan Mu’awiyah di Daumatul Jandal, pent).” Mendengar jawaban itu, Abdullah bin Ali menundukkan kepalanya sambil menahan marah. Al-Auza’i juga menundukkan kepalanya. Keadaan itu berlangsung cukup lama. Akhirnya Al-Auza’i berkata kepada Abdullah bin Ali, “Saya ingin kencing.” Abdullah bin Ali berkata, “Pergilah!” Sambil melangkah pergi, Al-Auza’i dalam hatinya berkata, “Tidaklah saya melangkahkan kakiku satu langkah pun, melainkan kepalaku akan dipenggal pada saat itu juga.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’, 7/123-124)

Dalam riwayat lain Al-Auza’i menceritakan, “Abdullah bin Ali memanggilku untuk menghadap. Panggilan itu sungguh sangat berat bagiku. Saya akhirnya dating menghadapnya. Saat itu pasukannya berbaris menjadi dua barisan. Abdullah bin Ali berkata, “Apa pendapatmu tentang apa yang kami lakukan?” Al-Auza’i berkata, “Semoga Allah memperbaiki keadaan Amir (gubernur, yaitu Abdullah bin Ali). Antara saya dan Daud bin Ali (saudara kandung Abdullah bin Ali) ada pertemanan yang akrab sejak lama.” Abdullah bin Ali berkata, “Beritahukanlah kepadaku pendapatmu!” Mendengar desakan keras tersebut, Al-Auza’i terpaksa harus berfikir ulang. Di dalam hatinya, Al-Auza’i lantas berkata, “Sungguh aku akan berkata sejujurnya kepadanya. Aku segera menyiapkan diriku dan aku yakin jika aku akan dibunuh karena jawabanku nanti.” Di hadapan Abdullah bin Ali, Al-Auza’i lantas meriwayatkan hadits dari jalur Yahya bin Sa’id yaitu hadits, “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung niat.” Abdullah bin Ali tidak puas dengan jawaban itu. Saat itu ia memegang sebuah tombak yang ia hentak-hentakkan ke tanah. Ia bertanya lagi, “Wahai Abu Abdurrahman, apa pendapatmu tentang pembunuhan terhadap anggota keluarga (Bani Umayyah) ini?”

Al-Auza’i lantas meriwayatkan hadits dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga alasan…” Abdullah bin Ali bertanya lagi, “Beritahukanlah pendapatmu kepadaku tentang khilafah. Bukankah kekhilafahan itu adalah wasiat Rasulullah SAW untuk kami (Bani Hasyim, termasuk di dalamnya Bani Abbas, pent)?” Al-Auza’i menjawab, “Andaikata kekhilafahan itu wasiat dari Rasulullah SAW untuk kalian, tentulah Ali bin Abi Thalib RA tidak akan membiarkan seorang pun mendahului dirinya.” Abdullah bin Ali bertanya lagi, “Lalu, apa pendapatmu tentang harta Bani Umayyah?” Al-Auza’i berkata, “Seandainya harta tersebut adalah harta mereka yang halal, niscaya harta tersebut haram untuk Anda kuasai. Adapun jika harta tersebut adalah harta mereka yang haram, niscaya harta tersebut lebih haram lagi untuk Anda kuasai.” Abdullah bin Ali kemudian memerintahkan pengawalnya untuk mengeluarkan Al-Auza’i dari istana. (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’, 7/124-125)

Kesimpulan

Ulama hadits dan sejarawan Islam, Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi mengomentari pengalaman nyata Imam Al-Auza’i tersebut dengan mengatakan, “Abdullah bin Ali adalah seorang raja yang diktator, tukang menumpahkan darah, dan sangat kejam. Meskipun demikian, sebagaimana yang Anda lihat, Imam Al-Auza’i dengan tegas mengucapkan kalimat kebenaran di hadapannya sekalipun pahit rasanya. Tidak sebagaimana sekelompok ulama su’ yang membagus-baguskan tindakan kezaliman dan kekejaman para penguasa, memutar balikkan kebatilan para penguasa sebagai sebuah kebenaran —semoga Allah memerangi para ulama su’ tersebut—, atau diam tidak menyuarakan kebenaran padahal mereka memiliki kemampuan.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’, 7/126) Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi:

Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, Jizah: Dar Hajar, cet. 1, 1419 H.
Ibnu Atsir Al-Jazari, Al-Kamil fit Tarikh, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1, 1407 H.
Adz-Dzahabi, Siyar a’lam An-Nubala’, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cet. 2, 1402 H.

Ahmad bin Hanbal - Imam Mazhab Hambali

Ahmad bin Hanbal - Imam Mazhab HambaliAhmad bin Hanbal (Arab: أحمد بن حنبل‎, lahir 20 Rabiul awal 164 H (27 November 780) - wafat 12 Rabiul Awal 241 H (4 Agustus 855)) adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali. Muhammad bin ‘Abbas An-Nahwi bercerita, Saya pernah melihat Imam Ahmad bin Hambal, ternyata Badan dia tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu pendek, wajahnya tampan, di jenggotnya masih ada yang hitam. Ia senang berpakaian tebal, berwarna putih dan bersorban serta memakai kain. Yang lain mengatakan, “Kulitnya berwarna coklat (sawo matang)” Dia menikah pada umur 40 tahun dan mendapatkan keberkahan yang melimpah. Ia memiliki anak-anak yang shalih dari istri-istinya, yang mewarisi ilmunya, seperti Abdullah dan Shalih. Bahkan keduanya sangat banyak meriwayatkan ilmu dari bapaknya.

Putranya yang bernama Shalih mengatakan, ayahku pernah bercerita, “Husyaim meninggal dunia saat saya berusia dua puluh tahun, kala itu saya telah hafal apa yang kudengar darinya”. Abdullah, putranya yang lain mengatakan, Ayahku pernah menyuruhku, “Ambillah kitab mushannaf Waki’ mana saja yang kamu kehendaki, lalu tanyakanlah yang kamu mau tentang matan nanti kuberitahu sanadnya, atau sebaliknya, kamu tanya tentang sanadnya nanti kuberitahu matannya”. Abu Zur’ah pernah ditanya, “Wahai Abu Zur’ah, siapakah yang lebih kuat hafalannya? Anda atau Imam Ahmad bin Hambal?” Dia menjawab, “Ahmad”. Ia masih ditanya, “Bagaimana Anda tahu?” dia menjawab, “Saya mendapati di bagian depan kitabnya tidak tercantum nama-nama perawi, karena dia hafal nama-nama perawi tersebut, sedangkan saya tidak mampu melakukannya”. Abu Zur’ah mengatakan, “Imam Ahmad bin Hambal hafal satu juta hadits”.

Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur'an hingga ia hafal pada usia 15 tahun, ia juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang terindah tulisannya. Lalu, ia mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di awal umur 15 tahun itu pula. Ia telah mempelajari Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini, ia pernah pindah atau merantau ke Syam (Syiria), Hijaz, Yaman dan negara-negara lainnya sehingga ia akhirnya menjadi tokoh ulama yang bertakwa, saleh, dan zuhud. Abu Zur'ah mengatakan bahwa kitabnya yang sebanyak 12 buah sudah dihafalnya di luar kepala. Ia menghafal sampai sejuta hadits. Imam Syafi'i mengatakan tentang diri Imam Ahmad, "Setelah saya keluar dari Baghdad, tidak ada orang yang saya tinggalkan di sana yang lebih terpuji, lebih shaleh dan yang lebih berilmu daripada Ahmad bin Hambal". Abdur Rozzaq Bin Hammam yang juga salah seorang guru dia pernah berkata, "Saya tidak pernah melihat orang se-faqih dan se-wara' Ahmad Bin Hanbal"

Dia memakai peci yang dijahit sendiri. Dan kadang dia keluar ke tempat kerja membawa kampak untuk bekerja dengan tangannya. Kadang juga dia pergi ke warung membeli seikat kayu bakar dan barang lainnya lalu membawa dengan tangannya sendiri. Al Maimuni pernah berujar, “Rumah Abu Abdillah Ahmad bin Hambal sempit dan kecil”. Abu Isma’il At-Tirmidzi mengatakan, “Datang seorang lelaki membawa uang sebanyak sepuluh ribu (dirham) untuk dia, namun dia menolaknya”. Ada juga yang mengatakan, “Ada seseorang memberikan lima ratus dinar kepada Imam Ahmad namun dia tidak mau menerimanya”. Juga pernah ada yang memberi tiga ribu dinar, namun dia juga tidak mau menerimanya. Tatkala dia pulang dari tempat Abdurrazzaq yang berada di Yaman, ada seseorang yang melihatnya di Makkah dalam keadaan sangat letih dan capai. Lalu ia mengajak bicara, maka Imam Ahmad mengatakan, “Ini lebih ringan dibandingkan faidah yang saya dapatkan dari Abdurrazzaq”.

Yahya bin Ma’in berkata, “Saya tidak pernah melihat orang yang seperti Imam Ahmad bin Hambal, saya berteman dengannya selama lima puluh tahun dan tidak pernah menjumpai dia membanggakan sedikitpun kebaikan yang ada padanya kepada kami”. Dia (Imam Ahmad) mengatakan, “Saya ingin bersembunyi di lembah Makkah hingga saya tidak dikenal, saya diuji dengan popularitas”. Al Marrudzi berkata, “Saya belum pernah melihat orang fakir di suatu majlis yang lebih mulia kecuali di majlis Imam Ahmad, dia perhatian terhadap orang fakir dan agak kurang perhatiannya terhadap ahli dunia (orang kaya), dia bijak dan tidak tergesa-gesa terhadap orang fakir. Ia sangat rendah hati, begitu tinggi ketenangannya dan sangat memuka kharismanya”. Dia pernah bermuka masam karena ada seseorang yang memujinya dengan mengatakan, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas jasamu kepada Islam?” dia mengatakan, “Jangan begitu tetapi katakanlah, semoga Allah membalas kebaikan terhadap Islam atas jasanya kepadaku, siapa saya dan apa (jasa) saya?!”

Abu Ja’far berkata, “Ahmad bin Hambal manusia yang sangat pemalu, sangat mulia dan sangat baik pergaulannya serta adabnya, banyak berfikir, tidak terdengar darinya kecuali mudzakarah hadits dan menyebut orang-orang shalih dengan penuh hormat dan tenang serta dengan ungkapan yang indah. Bila berjumpa dengan manusia, maka ia sangat ceria dan menghadapkan wajahnya kepadanya. Ia sangat rendah hati terhadap guru-gurunya serta menghormatinya.”
Imam Asy-Syafi’i berkata, “Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadits, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al Qur’an, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah”.
Ibrahim Al Harbi berkata, “Saya melihat Abu Abdillah Ahmad bin Hambal seolah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu”.

Abdullah bin al-Maimuni berkata, "Tidak ada yang lebih mulia yang pernah dilihat oleh mataku, selain Imam Ahmad bin Hambal. Tidak ada seorangpun dari ahli hadits yang paling mengagungkan larangan-larangan Allah dan Sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam jika benar menurutnya, dan tidak ada seseorangpun yang lebih kuat dalam mengikutinya selain dari Ahmad."
Abu Bakar as-Sijistani berkata, "Aku pernah bertemu dengan 200 guru-guru ilmu, tidak ada satupun yang menyerupai Imam Ahmad bin Hambal. Dia betul-betul menyelami ilmu, dan jika disebutkan suatu ilmu, dia ahlinya."
Abdul Wahhab Al-Warraq berkata, "Abu Abdullah adalah pemimpin kami, dia adalah orang yang matang dalam ilmu. Jika aku berada dihadapan Allah kelak, dan aku ditanya, "Siapa orang yang kamu ikuti?" aku akan katakan, "Aku mengikuti Ahmad bin Hambal." Sungguh Imam Ahmad bin Hambal telah teruji keilmuannya selama 10 tahun tentang Islam."

Imam Ahmad bin Hambal mulai sakit pada malam Rabu, dua hari dari bulan Rabi'ul Awwal tahun 241 Hijriyyah, ia sakit selama sembilan hari. Tatkala penyakitnya mulai parah dan warga sekitar mulai mengetahuinya, maka mereka menjenguknya siang dan malam. Penyakitnya kian hari kian parah, pada hari Kamis dan sebelum wafat ia memberikan isyarat pada keluarganya agar ia diwudhukan, kemudian mereka pun mewudhukannya. Ketika berwudhu, Imam Ahmad sambil berzikir dan memberikan isyarat kepada mereka agar menyela-nyela jarinya. Dia menghembuskan napas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun di kota Baghdad. Ia dimakamkan di pemakaman al-Harb, jenazah dia dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.

Imam Syafi'i - Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i

Imam Syafi'i - Muhammad bin Idris Asy-Syafi'iAbu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i al-Muththalibi al-Qurasyi (Arab: أبو عبد الله محمد بن إدريس الشافعيّ المطَّلِبيّ القرشيّ‎) atau singkatnya Imam Asy-Syafi'i (Ashkelon, Gaza, Palestina, 150 H/767 M - Fusthat, Mesir, 204 H/819 M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad. Saat usia 13 tahun, Imam Syafi'i dikirim ibunya untuk pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi'i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

Idris bin Abbas menyertai istrinya dalam sebuah perjalanan yang cukup jauh, yaitu menuju kampung Gaza, Palestina, di mana saat itu umat Islam sedang berperang membela negeri Islam di kota Asqalan. Pada saat itu Fatimah al-Azdiyyah sedang mengandung, Idris bin Abbas gembira dengan hal ini, lalu ia berkata, "Jika engkau melahirkan seorang putra, maka akan kunamakan Muhammad, dan akan aku panggil dengan nama salah seorang kakeknya yaitu Syafi'i bin Asy-Syaib." Akhirnya Fatimah melahirkan di Gaza, dan terbuktilah apa yang dicita-citakan ayahnya. Anak itu dinamakan Muhammad, dan dipanggil dengan nama "asy-Syafi'i". Kebanyakan ahli sejarah berpendapat bahwa Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, namun di antara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia lahir di Asqalan; sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakh dari Gaza. Menurut para ahli sejarah pula, Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H, yang mana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu Hanifah.

Idris, ayah Imam Syafi'i tinggal di tanah Hijaz, ia merupakan keturunan dari al-Muththalib, jadi dia termasuk ke dalam Bani Muththalib. Nasab Dia adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah di Abdul-Manaf. Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam. Imam Syafi’i wafat 204 HImam Syafi’i wafat 204 H sebagai Atba’ Tabi’it Tabi’in atau Setelah para tabi’ut tabi’in.

Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama Syifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama As-Sa’ib, ayahnya Syafi’. Kepada Syafi’ bin As-Sa’ib radliyallahu `anhuma inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam. Bahkan karena Hasyim bin Abdi Manaf, yang kemudian melahirkan Bani Hasyim, adalah saudara kandung dengan Mutthalib bin Abdi manaf, yang melahirkan Bani Mutthalib, maka Rasulullah bersabda: “Hanyalah kami (yakni Bani Hasyim) dengan mereka (yakni Bani Mutthalib) berasal dari satu nasab. Sambil dia menyilang-nyilangkan jari jemari kedua tangan dia.”— HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Hilyah nya juz 9 hal. 65 - 66

Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah. Kemudian dia juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah. Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Kemudian ia pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain. Di majelisnya ini, Imam Syafi’i menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu As-Syafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah. Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh dia ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, dia melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini dia banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga dia mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Salah satu karangannya adalah “Ar-risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Dia adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”

Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Dia juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),” Dia mewariskan kepada generasi berikutnya sebagaimana yang diwariskan oleh para nabi, yakni ilmu yang bermanfaat. Ilmu dia banyak diriwayatkan oleh para murid- muridnya dan tersimpan rapi dalam berbagai disiplin ilmu. Bahkan dia pelopor dalam menulis di bidang ilmu Ushul Fiqih, dengan karyanya yang monumental Risalah. Dan dalam bidang fiqih, dia menulis kitab Al-Umm yang dikenal oleh semua orang, awamnya dan alimnya. Juga dia menulis kitab Jima’ul Ilmi. Dia mempunyai banyak murid, yang umumnya menjadi tokoh dan pembesar ulama dan Imam umat islam, yang paling menonjol adalah:

Ahmad bin Hanbal, Ahli Hadits dan sekaligus juga Ahli Fiqih dan Imam Ahlus Sunnah dengan kesepakatan kaum muslimin.
Al-Hasan bin Muhammad Az-Za’farani
Ishaq bin Rahawaih,
Harmalah bin Yahya
Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi
Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al Kalbi dan lain-lainnya banyak sekali.

Al-Hujjah - Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i. Dalam masalah Al-Qur’an, dia Imam Asy-Syafi`i mengatakan, “Al-Qur’an adalah Kalamullah, barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka dia telah kafir.”
Al-Umm - Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok,”

Pada suatu hari, Imam Syafi'i terkena wasir, dan tetap begitu hingga terkadang jika ia naik kendaraan darahnya mengalir mengenai celananya bahkan mengenai pelana dan kaus kakinya. Wasir ini benar-benar menyiksanya selama hampir empat tahun, ia menanggung sakit demi ijtihadnya yang baru di Mesir, menghasilkan empat ribu lembar. Selain itu ia terus mengajar, meneliti dialog serta mengkaji baik siang maupun malam. Pada suatu hari muridnya Al-Muzani masuk menghadap dan berkata, "Bagamana kondisi Anda wahai guru?" Imam Syafi'i menjawab, "Aku telah siap meninggalkan dunia, meninggalkan para saudara dan teman, mulai meneguk minuman kematian, kepada Allah dzikir terus terucap. Sungguh, Demi Allah, aku tak tahu apakah jiwaku akan berjalan menuju surga sehingga perlu aku ucapkan selamat, atau sedang menuju neraka sehingga aku harus berkabung?".

Setelah itu, dia melihat di sekelilingnya seraya berkata kepada mereka, "Jika aku meninggal, pergilah kalian kepada wali (penguasa), dan mintalah kepadanya agar mau memandikanku," lalu sepupunya berkata, "Kami akan turun sebentar untuk salat." Imam menjawab, "Pergilah dan setelah itu duduklah disini menunggu keluarnya ruhku." Setelah sepupu dan murid-muridnya salat, sang Imam bertanya, "Apakah engkau sudah salat?" lalu mereka menjawab, "Sudah", lalu ia minta segelas air, pada saat itu sedang musim dingin, mereka berkata, "Biar kami campur dengan air hangat," ia berkata, "Jangan, sebaiknya dengan air safarjal". Setelah itu ia wafat. Imam Syafi'i wafat pada malam Jum'at menjelang subuh pada hari terakhir bulan Rajab tahun 204 Hijriyyah atau tahun 809 Miladiyyah pada usia 52 tahun.

Tidak lama setelah kabar kematiannya tersebar di Mesir hingga kesedihan dan duka melanda seluruh warga, mereka semua keluar dari rumah ingin membawa jenazah di atas pundak, karena dahsyatnya kesedihan yang menempa mereka. Tidak ada perkataan yang terucap saat itu selain permohonan rahmat dan ridha untuk yang telah pergi. Sejumlah ulama pergi menemui wali Mesir yaitu Muhammad bin as-Suri bin al-Hakam, memintanya datang ke rumah duka untuk memandikan Imam sesuai dengan wasiatnya. Ia berkata kepada mereka, "Apakah Imam meninggalkan hutang?", "Benar!" jawab mereka serempak. Lalu wali Mesir memerintahkan untuk melunasi hutang-hutang Imam seluruhnya. Setelah itu wali Mesir memandikan jasad sang Imam.

Jenazah Imam Syafi'i diangkat dari rumahnya, melewati jalan al-Fusthath dan pasarnya hingga sampai ke daerah Darbi as-Siba, sekarang jalan Sayyidah an-Nafisah. Dan, Sayyidah Nafisah meminta untuk memasukkan jenazah Imam ke rumahnya, setelah jenazah dimasukkan, dia turun ke halaman rumah kemudian salat jenazah, dan berkata, "Semoga Allah merahmati asy-Syafi'i, sungguh ia benar-benar berwudhu dengan baik." Jenazah kemudian dibawa, sampai ke tanah anak-anak Ibnu Abdi al-Hakam, disanalah ia dikuburkan, yang kemudian terkenal dengan Turbah asy-Syafi'i sampai hari ini, dan disana pula dibangun sebuan masjid yang diberi nama Masjid asy-Syafi'i. Penduduk Mesir terus menerus menziarahi makam sang Imam sampai 40 hari 40 malam, setiap penziarah tak mudah dapat sampai ke makamnya karena banyaknya peziarah.

Malik bin Anas - Imam Pendiri Mashab Maliki

Malik bin Anas - Imam Pendiri Mashab MalikiMālik ibn Anas bin Malik bin 'Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), (Bahasa Arab: مالك بن أنس), lahir di (Madinah pada tahun 714M / 93H), dan meninggal pada tahun 800M / 179H). Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadis, serta pendiri Mazhab Maliki. Abu abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail binAmr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imam malik dilahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahiranya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahwa imam malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan Imam Adz-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Imam yahya bin bakir meriwayatkan bahwa ia mendengar malik berkata : " Aku dilahirkan pada 93 H ". dan inilah riwayat yang paling benar (menurut al-Sam'ani dan ibn farhun).

Imam Malik bin Anas dikenal luas akan kecerdasannya.Suatu waktu ia pernah dibacakan 31 buah Hadis Rasulullah SAW dan mampu mengulanginya dengan baik dan benar tanpa harus menuliskannya terlebih dahulu. Ia menyusun kitab Al Muwaththa', dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah. Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadis, dan yang meriwayatkan Al Muwaththa’ lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang paling masyur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al Mashmudi. Sejumlah ‘Ulama berpendapat bahwa sumber sumber hadis itu ada tujuh, yaitu Al Kutub as Sittah ditambah Al Muwaththa’. Ada pula ulama yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan kitab besar ini, Ibnu Hazm berkata,” Al Muwaththa’ adalah kitab tentang fiqh dan hadis, aku belum mengetahui bandingannya.

Hadis-hadis yang terdapat dalam Al Muwaththa’ tidak semuanya Musnad, ada yang Mursal, mu’dlal dan munqathi. Sebagian ‘Ulama menghitungnya berjumlah 600 hadis musnad, 222 hadis mursal, 613 hadis mauquf, 285 perkataan tabi’in, disamping itu ada 61 hadis tanpa penyandara, hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi hadis hadis tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan kitab yang berusaha memuttashilkan hadis hadis mursal , munqathi’ dan mu’dhal yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik. Imam Malik menerima hadis dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadis bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, Az-Zuhri, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali di antaranya ada yang lebih tua darinya seperti Az-Zuhri dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq. Malik bin Anas menyusun kompilasi hadis dan ucapan para sahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al Muwatta. Imam Malik diketahui sangat jarang keluar dari kota Madinah.Ia memilih menyibukan diri dengan mengajar dan berdakwah di kota tempat Rasulullah SAW wafat tersebut. Beliau sesekali keluar dari kota Madinah untuk melakukan ritual ibadah haji di kota mekkah. Di antara guru dia adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az-Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dan lain-lain. Di antara murid dia adalah Ibnul Mubarak, Al Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim, Al Qa’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al-Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al-Auza’i, Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Zubairi, dan lain-lain.

Pujian Ulama untuk Imam Malik

An Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan jujur, tepercaya periwayatan hadisnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada meriwayatkan hadis dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”. (Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah, karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik hanya sedikit mentahrijkan hadisnya tentang keutamaan amal atau menambah pada matan). Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”. Imam as-Syafi'i berkata, "Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para Tabi'in ". Yahya bin Ma'in berkata, "Imam Malik adalah Amirul mukminin dalam (ilmu) Hadis" Ayyub bin Suwaid berkata, "Imam Malik adalah Imam Darul Hijrah (Imam madinah) dan as-Sunnah ,seorang yang Tsiqah, seorang yang dapat dipercaya". Ahmad bin Hanbal berkata, " Jika engkau melihat seseorang yang membenci imam malik, maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah ahli bid'ah"

Seseorang bertanya kepada as-Syafi'i, " apakah anda menemukan seseorang yang (alim) seperti imam malik?" as-Syafi'i menjawab :"aku mendengar dari orang yang lebih tua dan lebih berilmu daripada aku, mereka mengatakan kami tidak menemukan orang yang (alim) seperti Malik, maka bagaimana kami(orang sekarang) menemui yang seperti Malik? Imam Abu Hanifah berkata, "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih pandai tentang sunnah Rasulullah dari Imam Malik." Abdurrahman bin Mahdi, " Aku tidak pernah tahu seorang ulama Hijaz kecuali mereka menghormati Imam Malik, sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan umat Muhammad, kecuali dalam petunjuk." Ibnu Atsir, "Cukuplah kemuliaan bagi asy-Syafi'i bahwa syaikhnya adalah Imam Malik, dan cukuplah kemuliaan bagi Malik bahwa di antara muridnya adalah asy-Syafi'i." Abdullah bin Mubarak berkata, "Tidak pernah aku melihat seorang penulis ilmu Rasulullah lebih berwibawa dari Malik, dan lebih besar penghormatannya terhadap hadis Rasulullah dari Malik, serta kikir terhadap agamanya dari Malik, jika dikatakan kepadaku pilihlah Imam bagi umat ini, maka aku akan pilih Malik." Laits bin Saad berkata, "Tidak ada orang yang lebih aku cintai di muka bumi ini dari Malik."

Kitab Al-Muwaththa

Al-Muwaththa berarti ‘yang disepakati’ atau ‘tunjang’ atau ‘panduan’ yang membahas tentang ilmu dan hukum-hukum agama Islam. Al-Muwaththa merupakan sebuah kitab yang berisikan hadis-hadis yang dikumpulkan oleh Imam Malik serta pendapat para sahabat dan ulama-ulama tabiin. Kitab ini lengkap dengan berbagai problem agama yang merangkum ilmu hadis, ilmu fiqh dan sebagainya. Semua hadis yang ditulis adalah sahih kerana Imam Malik terkenal dengan sifatnya yang tegas dalam penerimaan sebuah hadis. Dia sangat berhati-hati ketika menapis, mengasingkan, dan membahas serta menolak riwayat yang meragukan. Dari 100.000 hadis yang dihafal dia, hanya 10.000 saja diakui sah dan dari 10.000 hadis itu, hanya 5.000 saja yang disahkan sahih olehnya setelah diteliti dan dibandingkan dengan al-Quran. Menurut sebuah riwayat, Imam Malik menghabiskan 40 tahun untuk mengumpul dan menapis hadis-hadis yang diterima dari guru-gurunya. Imam Syafii pernah berkata, “Tiada sebuah kitab di muka bumi ini setelah al qur`an yang lebih banyak mengandungi kebenaran selain dari kitab Al-Muwaththa karangan Imam Malik, inilah karangan para ulama muaqoddimin.”
Akhir Hayat

Menjelang wafat, Imam Malik ditanya masalah kemana ia tak pergi lagi ke Masjid Nabawi selama tujuh tahun, ia menjawab, "Seandainya bukan karena akhir dari kehidupan saya di dunia, dan awal kehidupan di akhirat, aku tidak akan memberitahukan hal ini kepada kalian. Yang menghalangiku untuk melakukan semua itu adalah penyakit sering buang air kecil, karena sebab ini aku tak sanggup untuk mendatangi Masjid Rasulullah. Dan, aku tak suka menyebutkan penyakitku, karena khawatir aku akan selalu mengadu kepada Allah." Imam Malik mulai jatuh sakit pada hari Minggu sampai 22 hari lalu wafat pada hari Minggu, tanggal 10 Rabi'ul Awwal 179 Hijriyyah atau 800 Miladiyyah.

Masyarakat Medinah menjalankan wasiat yang ia sampaikan, yakni dikafani dengan kain putih, dan disalati diatas keranda. Imam shalat jenazahnya adalah Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim al-Hasyimi yang merupakan gubernur Madinah. Gubernur Madinah datang melayat dengan jalan kaki, bahkan termasuk salah satu yang ikut serta dalam mengangkat jenazah hingga ke makamnya. Dia dimakamkan di Pemakaman Baqi', seluruh murid-murid dia turut mengebumikan dia. Informasi tentang kematitan dia tersebar di seantero negeri Islam, mereka sungguh sangat bersedih dan merasa sangat kehilangan, seraya mendoakan dia agar selalu dilimpahi rahmat dan pahala yang belipat ganda berkat ilmu dan amal yang dia persembahkan untuk Islam.

Abu Hanifah An-Nu'man - Imam Mazhab Hanafi

Abu Hanifah An-Nu'man - Imam Pendiri Mazhab HanafiAbu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (Arab: النعمان بن ثابت‎), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (Arab: بو حنيفة‎) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi. Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama Anas bin Malik dan beberapa peserta Perang Badar yang dimuliakan Allah SWT yang merupakan generasi terbaik islam, dan meriwayatkan hadits darinya serta sahabat Rasulullah SAW lainnya. Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), shalat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Imam Bukhari.

Abu Hanifah kecil sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, tidak seperti pedagang lainnya, Abu Hanifah memiliki kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia mampu menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadits. Sebagaimana putra seorang pedagang, Abu Hanifah pun kemudian berprofesi seperti bapaknya. Ia mendapat banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain ia memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama dapat menangkap fenomena ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada ulama seperti ia pergi ke pasar setiap hari.

Pada masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Iraq termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas tentang Hadits Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara, serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya pribadi dan riwayat mereka. Ketiga, halaqah yang membahas masalah fikih dari Al-Qur'an dan Hadits, termasuk membahas fatawa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu, yang belum pernah muncul sebelumnya.

Abu Hanifah melibatkan diri dalam dialog tentang ilmu kalam, tauhid dan metafisika. Menghadiri kajian hadits dan periwayatannya, sehingga ia mempunyai andil besar dalam bidang ini. Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu Syaikh ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Iraq.

Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya, hanya saja ia terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang menjadikan syaikh kesal padanya, namun karena kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan salat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad. Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya.

Kabar buruk terhembus dari Basrah untuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara ia menjadi salah satu ahli warisnya. Ketika ia memutuskan untuk pergi ke Basrah ia meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatawa dan pengarah dialog. Saat Abu Hanifah mengantikan posisi Syaikh Hammad, ia dihujani oleh pertanyaan yang sangat banyak, sebagian belum pernah ia dengar sebelumnya, maka sebagian ia jawab dan sebagian yang lain ia tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad datang dari Basrah ia segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan, 40 diantaranya sama dengan jawaban Abu Hanifah, dan berbeda pendapat dalam 20 jawaban.

Dari peristiwa ini ia merasa bahawa masih banyak kekurangan yang ia rasakan, maka ia memutuskan untuk menunggu sang guru di halaqah ilmu, sehingga ia dapat mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah ia dapatkan, serta mempelajari yang belum ia ketahui. Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya Syaikh Hammad telah wafat, maka ia segera menggantikan gurunya. Abu Hanifah tak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga banyak ulama selama perjalanan ke Makkah dan Madinah, diantaranya Malik bin Anas, Zaid bin Ali dan Ja'far ash-Shadiq yang mempunyai konsen besar terhadap masalah fikih dan hadits. Imam Abu Hanifah diketahui telah menyelesaikan 600.000 perkara dalam bidang ilmu fiqih dan dijuluki Imam Al-A'dzhom oleh masyarakat karena keluasan ilmunya.Beliau juga menjadi rujukan para ulama pada masa itu dan merupakan guru dari para ulama besar pada masa itu dan masa selanjutnya.

Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", lalu sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini."

Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, salat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu daintara mereka oleh Amirul Mukminin." Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.

Ternyata Khalifah tidak menyerah begitu saja, ia bersumpah agar Abu Hanifah menerima jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Abu Hanifah tetap menolaknya, seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tak pantas untuk menduduki jabatan hakim," lalu Khalifah malah menjawab, "Engkau dusta!" sehingga Abu Hanifah pun berkata, "Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka sesungguhnya para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jika saya tidak mendapat jaminan keridhaan, bagaimana saya akan mendapat jaminan terhindar dari murka?". Khalifah lalu memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, lalu dijebloskannya ke penjara.

Selang beberapa hari, khalifah mendapat teguran dari seorang kerabatnya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang." Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham (sekitar Rp.2,1 miliar) kepada Abu Hanifah sebagai ganti atas yang telah dideritanya, lalu membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya. Ternyata setelah harta tersebut diberikan, ia menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Abu Hanifah segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah. Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun.

Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada." Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.

Imam Malik : "Subhanallah, Saya belum pernah melihat sosok seperti dia, Demi Allah, jika Abu Hanifah berpendapat bahwa sebuah alat terbuat dari emas, maka pasti ia sanggup mempertengahkan kebenaran atas perkataannya itu."
Imam Syafi'i : "Barangsiapa ingin memperdalam fikih, maka hendaklah menjadi anak asuh bagi Abu Hanifah, Abu Hanifah merupakan orang yang diberi taufik oleh Allah dalam bidang fikih." "Barangsiapa belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka ia belum memperdalam ilmu, juga belum belajar fikih."
Imam Ahmad bin Hambal : "Subhanallah, ia berada dalam posisi keilmuan, wara' dan zuhud, mementingkan akhirat, yang tidak dilihat oleh seorangpun."
Ibnu Juraij : "Aku mendengar bahwa an-Nu'man (julukan Abu Hanifah) orang yang paling wara', menjaga agama dengan ilmunya, tidak mengedepankan pecinta dunia di atas pecinta akhirat, saya berkeyakinan bahwa dalam dunia keilmuan dia akan memiliki prestasi yang menakjubkan."
Imam Fudhail bin Iyadh : "Abu Hanifah merupakan pribadi fakih yang terkenal dengan kefakihannya, kekayaan yang cukup luas, terkenal dengan kebaikan terhadap setiap orang yang mengganggunya, sangat sabar dalam menuntut ilmu baik siang maupun malam, selalu diam, sedikit berbicara hingga datang kepadanya masalah-masalah halal dan haram, sangat cermat dalam menunjukkan kebenaran, selalu lari dari harta penguasa."

Imam Abu Hanifah - Tabi'in Imam Madzhab Hanafi

Abu Hanifah - Madzhab Yurisprudensi Islam HanafiNu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (Arab: النعمان بن ثابت‎), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (Arab: بو حنيفة‎) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi. Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya. Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Imam Bukhari.

Abu Hanifah kecil sering mendampingi ayahnya berdagang sutra. Namun, tidak seperti pedagang lainnya, Abu Hanifah memiliki kebiasaan pergi ke Masjid Kufah. Karena kecerdasannya yang gemilang, ia mampu menghafal Al-Qur'an serta ribuan hadits. Sebagaimana putra seorang pedagang, Abu Hanifah pun kemudian berprofesi seperti bapaknya. Ia mendapat banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain ia memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang sangat kuat. Beberapa ulama dapat menangkap fenomena ini, sehingga mereka menganjurkannya untuk pergi berguru kepada ulama seperti ia pergi ke pasar setiap hari.

Pada masa Abu Hanifah menuntut ilmu, Iraq termasuk Kufah disibukkan dengan tiga halaqah keilmuan. Pertama, halaqah yang membahas pokok-pokok aqidah. Kedua, halaqah yang membahas tentang Hadits Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara, serta pembahasan dari perawi dan kemungkinan diterima atau tidaknya pribadi dan riwayat mereka. Ketiga, halaqah yang membahas masalah fikih dari Al-Qur'an dan Hadits, termasuk membahas fatawa untuk menjawab masalah-masalah baru yang muncul saat itu, yang belum pernah muncul sebelumnya. Abu Hanifah melibatkan diri dalam dialog tentang ilmu kalam, tauhid dan metafisika. Menghadiri kajian hadits dan periwayatannya, sehingga ia mempunyai andil besar dalam bidang ini. Setelah Abu Hanifah menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, ia memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Ia mulai mempelajari berbagai permasalahan fikih dengan cara berguru kepada salah satu Syaikh ternama di Kufah, ia terus menimba ilmu darinya hingga selesai. Sementara Kufah saat itu menjadi tempat domisili bagi ulama fikih Iraq.

Abu Hanifah sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai gurunya, hanya saja ia terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang menjadikan syaikh kesal padanya, namun karena kecintaannya pada sang murid, ia selalu mencari tahu tentang kondisi perkembangannya. Dari informasi yang ia peroleh, akhirnya sang syaikh tahu bahwa ia selalu bangun malam, menghidupkannya dengan salat dan tilawah Al-Qur'an. Karena banyaknya informasi yang ia dengar maka syaikh menamakannya Al-Watad. Selama 18 tahun, Abu Hanifah berguru kepada Syaikh Hammad bin Abu Sulaiman, saat itu ia masih 22 tahun. Karena dianggap telah cukup, ia mencari waktu yang tepat untuk bisa mandiri, namun setiap kali mencoba lepas dari gurunya, ia merasakan bahwa ia masih membutuhkannya.

Menjadi Ulama

Kabar buruk terhembus dari Basrah untuk Syaikh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara ia menjadi salah satu ahli warisnya. Ketika ia memutuskan untuk pergi ke Basrah ia meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatawa dan pengarah dialog. Saat Abu Hanifah mengantikan posisi Syaikh Hammad, ia dihujani oleh pertanyaan yang sangat banyak, sebagian belum pernah ia dengar sebelumnya, maka sebagian ia jawab dan sebagian yang lain ia tangguhkan. Ketika Syaikh Hammad datang dari Basrah ia segera mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang tidak kurang dari 60 pertanyaan, 40 diantaranya sama dengan jawaban Abu Hanifah, dan berbeda pendapat dalam 20 jawaban. Dari peristiwa ini ia merasa bahawa masih banyak kekurangan yang ia rasakan, maka ia memutuskan untuk menunggu sang guru di halaqah ilmu, sehingga ia dapat mengoreksikan kepadanya ilmu yang telah ia dapatkan, serta mempelajari yang belum ia ketahui. Ketika umurnya menginjak usia 40 tahun, gurunya Syaikh Hammad telah wafat, maka ia segera menggantikan gurunya. Abu Hanifah tak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga banyak ulama selama perjalanan ke Makkah dan Madinah, diantaranya Malik bin Anas, Zaid bin Ali dan Ja'far ash-Shadiq yang mempunyai konsen besar terhadap masalah fikih dan hadits.

Penolakan Sebagai Hakim

Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", lalu sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini."

Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, salat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu daintara mereka oleh Amirul Mukminin." Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.

Ternyata Khalifah tidak menyerah begitu saja, ia bersumpah agar Abu Hanifah menerima jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Abu Hanifah tetap menolaknya, seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tak pantas untuk menduduki jabatan hakim," lalu Khalifah malah menjawab, "Engkau dusta!" sehingga Abu Hanifah pun berkata, "Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka sesungguhnya para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jika saya tidak mendapat jaminan keridhaan, bagaimana saya akan mendapat jaminan terhindar dari murka?". Khalifah lalu memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, lalu dijebloskannya ke penjara.

Selang beberapa hari, khalifah mendapat teguran dari seorang kerabatnya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang." Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham (sekitar Rp.2,1 miliar) kepada Abu Hanifah sebagai ganti atas yang telah dideritanya, lalu membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya. Ternyata setelah harta tersebut diberikan, ia menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Abu Hanifah segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah.

Akhir Hayat

Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada." Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.