• Biografi Tokoh Islam

    Kumpulan Biografi Para Tokoh Islam Ternama dan Sejarah Perkembangan Islam Dunia

  • Biografi Penemu Dunia

    Kumpulan Biografi Para Penemu Terkenal di Dunia dan Sejarah Pertama Penemuannya

  • Biografi Pahlawan Indonesia

    Kumpulan Biografi Para Pahlawan Nasional Indonesia dan Sejarah Perjuangan Indonesia

Showing posts with label Imam Mazhab. Show all posts
Showing posts with label Imam Mazhab. Show all posts

Dawud azh-Zhahiri - Imam Mazhab Zahiriyah

Dawud Al-Zahiri - Imam Mazhab ZahiriyyahDawud azh-Zhahiri (816-883 M) ialah seorang ulama ahlussunnah, Imam dan pemuka dari mazhab Zhahiri. Ia banyak dianggap orang sebagai pendiri mazhab Zhahiri meskipun ia sendiri dan para pengikutnya tidak menganggap demikian. Imam Dawud azh-Zhahiri sendiri pada awalnya adalah pengikut mazhab Syafi'i. Keluarganya berasal dari Isfahan, ia dilahirkan di Kuffah dan tinggal di Baghdad. Ia meninggal di Baghdad pada bulan Ramadhan dan dikuburkan disana. Di antaramurid-muridnya yang ternama adalah putranya sendiri bernama Muhammad bin Dawud, Abdullah putra Imam Ahmad, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari, Niftawaih dan Ruwaim.

Mazhab Zhahiri (Arab: ظاهري‎; Literal‎) adalah salah satu mazhab fikih dan akidah dalam lingkup ahlus sunnah yang mencapai masa jayanya semenjak abad ke-3 hingga ke-8 H. Pengikut mazhab ini mengimani secara harfiah ayat-ayat Al-Quran dan Hadits sebagai satu-satunya sumber hukum Islam. Keyakinan mazhab ini menolak adanya permisalan (Qiyas) dan pemikiran pribadi (Ra'y) sebagai bagian dari sumber hukum fikih. Selain itu juga tidak menganggap fungsi konsesus Ijma'). Dalam bidang akidah, keyakinan mazhab ini hanya menyifati Allah menurut dengan apa yang ada dan tertulis jelas dalam Al-Qur-an saja dan menolak dengan keras praktik antropomorfisme (Penyerupaan/Tasbih). Praktik pendekatan tradisi Islam ini diperkirakan dimulai di Irak pada abad ke-9 M (ke-3 H) oleh Dawud bin Khalaf (w. 883 M), meskipun karya-karya miliknya tak dapat dijumpai lagi.

Mazhab ini menyebar dari Iraq ke Persia, Afrika bagian utara, juga ke Andalusia dimana seorang imam terkenal yang bernama Ibnu Hazm menjadi ulama-besarnya disana, mayoritas prinsip-prinsip mazhab Zhahiri dimasa awal berasal darinya. Meskipun mendapat kritik keras oleh banyak ulama akidah dari mazhab-mazhab lainnya (atas keyakinan literalisnya), mazhab Zhahiri murni tetap dapat bertahan selama lebih dari 500 tahun dalam berbagai keadaanya dan diyakini pada masa-masa akhirnya melebur kepada mazhab Hanbali. Meskipun Dawud Al-Zhahiri banyak dianggap sebagai penggagas mazhab ini, namun para pengikut mazhab ini lebih banyak mengikuti pendapat tokoh-tokoh ulama salaf sebelumnya seperti Sufyan al-Tsauri dan Ishaq bin Rahawaih sebagai pendahulu (salaf) peletak prinsip-prinsip mazhab Zhahiri. Prof. Abdul Aziz al-Harbi dari Universitas Ummul Qura menyatakan bahwa generasi pertama umat Islam telah mengikuti metode mazhab ini oleh karena itu mazhab ini dapat juga disebut sebagai mazhab dari generasi awal umat Islam.

Ulama penganut mazhab Zahiri - Beberapa ulama dan tokoh yang menganut mazhab Zhahiri secara penuh maupun parsial.

Dawud bin Khalaf azh-Zhahiri; Imam dari mazhab ini.
Muhammad bin Dawud; putra Dawud bin Khalaf.
Ibnu Abi Ashim; Ahli hadis dari masa awal.
Ibnu Hazm; Ulama dari Al-Andalus, kitabnya Al-Muhalla adalah salah satu kitab fikih utama dari mazhab Zhahiri.
Ibnu Jarir ath-Thabari, yang kemudian memulai mazhabnya sendiri
Al-Humaidi; Ahli hadis
Abdullah al-Qaisi, yang memiliki andil besar tersebarnya mazhab ini di Al-Andalus
Ibnu Arabi, Mistikus sufi dari Al-Andalus.
Ibnu Tumart; Pendiri dinasti Al-Muwahhidun, diikuti beberapa kalifah keturunannya setelahnya. dll.

Seringkali mazhab Zhahiri mendapat kritik dari mazhab-mazhab yang lain dalam pengambilan hukum yang mengharuskan mengambil makna literal dari setiap nash yang ada. Kritik keras kebanyakan datang dari ulama mazhab Maliki dan Syafi'i. Imam Abu Bakr Ibnul Arabi, yang ayahnya adalah seorang pengikut mazhab Zahiri menganggap beberapa kaidah hukum mazhab Zhahiri sebagai hal yang tidak dapat diterima. Imam Ibnu Abdil Barr yang awalnya adalah seorang pengikut mazhab Zahiri bahkan tidak memasukkan Dawud az-Zahiri dalam daftarnya mengenai para ahli fikih Sunni terbesar. Imam Nawawi dikatakan menyalahkan metode mereka secara keseluruhan. Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu ash-Shalah meski tidak setuju dengan metode Zhahiri namun mereka tetap membela legitimasi Zhahiri sebagai mazhab yang memiliki landasan ilmiah dalam menetapkan hukum sebagaimana mazhab-mazhab yang lain. Dari kalangan ulama mazhab Hanbali, Ibnul Qayyim meski juga memiliki kritik terhadap mazhab Zhahiri, ia tetap membela legitimasi mazhab tersebut, dengan menyatakan sebuah retorika bahwa satu-satunya "dosa" mereka adalah "Mengikuti kitab Tuhan mereka dan meneladani Nabinya". Hubungan yang paling pelik adalah antara Zahiri dengan Sufi (Tasawuf), sepanjang sejarahnya, pengikut Zhahiri terus mengkritik dengan keras terhadap ajaran Tasawuf maupun para penganutnya.

Abu al-Hasan al-Asy'ari - Mazhab Asy'ariyah

Abu al-Hasan al-Asy'ari - Mazhab Asy'ariyahAbu al-Hasan bin Isma'il al-Asy'ari (Bahasa Arab ابو الحسن بن إسماعيل اﻷشعري) (lahir: 873- wafat: 935), atau lebih dikenal sebagai Imam Asy'ari merupakan seorang mutakallim yang berperan penting sebagai filsuf muslim sekaligus pendiri Mazhab Asy'ariyah atau Asya'irah, mazhab kalam ahlussunnah wal jama'ah di samping Mazhab Al-Maturidiyah. Berbeda dengan mazhab fikih yang memiliki empat imam besar yang dianggap sebagai ahlussunnah wal jama'ah, yaitu Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Maliki, dan Imam Hanafi, mazhab besar dalam ilmu kalam yang tergolong ahlussunnah wal jama'ah hanya ada dua, yaitu Asy'ariyah (oleh Imam Abu Al-Hasan Al-Asy'ari) dan Al-Maturidiyah (oleh Imam Abu Mansur Al-Maturidi), dimana ajaran keduanya sejalan dan hampir sama alias sangat sedikit perbedaannya, sehingga seringkali dianggap memuat ajaran yang sama. Perbedaan itu hanyalah dari sisi istilah ataupun hal-hal kecil saja.

Namun ada yang menyangka kalau mazhab Asy'ariyah adalah satu-satunya mazhab kalam ahlussunnah wal jama'ah. Hal itu dikarenakan Asy'ariyah adalah mazhab kalam terbesar sejak satu milenia terakhir dan paling banyak dianut oleh umat muslim, baik di Indonesia maupun dunia, bahkan dianut oleh ulama-ulama besar seperti Imam Nawawi (ulama fikih dan hadis, penulis kitab Riyadhus Shalihin), Ibnu Katsir (ulama tafsir, penulis Tafsir Ibnu Katsir), Imam Ghazali (ulama tasawuf, penulis kitab Ihya Ulumuddin), dan Imam As-Suyuthi (penulis kitab Asbabun Nuzul), serta beberapa ulama hadis lainnya, sehingga beliau dianggap sebagai imam para ahli hadis. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa kebanyakan ahli hadis dan bahkan hampir seluruh ulama menganut mazhab ini. Sudah lebih dari seribu tahun mazhab Asy'ariyah menyandang predikat ahlussunnah wal jama'ah dan inilah mazhab kalam mayoritas ulama serta umat muslim di seluruh penjuru dunia.

Ajaran Imam Asy'ari yang menjadi ciri khas dari aliran Asy'ariyah yang paling terkenal adalah tentang pembagian sifat Allah dan Nabi menggunakan hukum akal yang dikenal sebagai akidah 50, dimana Allah memiliki 20 sifat wajib, 20 sifat mustahil, dan 1 sifat ja'iz, sementara nabi memiliki 4 sifat wajib, 4 sifat mustahil, dan 1 sifat ja'iz. Ajaran ini juga dikenal dengan sifat 20 ketika dinisbatkan kepada Allah. Meski dahulunya berasal dari golongan Mu'tazilah, Imam Asy'ari meninggalkan paham-paham Mu'tazilah (seperti mendahulukan akal daripada dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis; menganggap Al-Qur'an sebagai makhluk; memfasikkan pelaku dosa besar; dan memungkiri kemungkinan melihat Allah karena beranggapan bila melihat Allah adalah mungkin, maka Allah bertempat) lalu kembali ke arah ahlussunnah wal jama'ah dan menghancurkan Teologi Mu'tazilah.

Latar Belakang

Abul al-Hasan Ali bin Ismail al-Asy'ari keturunan dari Abu Musa al-Asy'ari, salah seorang perantara dalam sengketa antara ,Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah. Al-Asy'ari lahir tahun 260 H/873 M dan wafat pada tahun 324 H/935 M [1] Al-Asy'ari lahir di Basra, namun sebagian besar hidupnya di Baghdad. pada waktu kecilnya ia berguru pada seorang Mu'tazilah terkenal, yaitu Al-Jubbai, mempelajari ajaran-ajaran Muktazilah dan mendalaminya. Aliran ini diikutinya terus ampai berusia 40 tahun, dan tidak sedikit dari hidupnya digunakan untuk mengarang buku-buku kemuktazilahan. namun pada tahun 912 dia mengumumkan keluar dari paham Mu'tazilah, dan mendirikan teologi baru yang kemudian dikenal sebagai Asy'ariah.Ketika mencapai usia 40 tahun ia bersembunyi di rumahnya selama 15 hari, kemudian pergi ke Masjid Basrah. Di depan banyak orang ia menyatakan bahwa ia mula-mula mengatakan bahwa Quran adalah makhluk; Allah Swt tidak dapat dilihat mata kepala; perbuatan buruk adalah manusia sendiri yang memperbuatnya (semua pendapat aliran Muktazilah). Kemudian ia mengatakan: "saya tidak lagi memegangi pendapat-pendapat tersebut; saya harus menolak paham-paham orang Muktazilah dan menunjukkan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahanya".

Dia cenderung kepada pemikiran Aqidah Ahlussunnah Wal jama'ah dan telah mengembangkan ajaran seperti sifat Allah 20. Banyak tokoh pemikir Islam yang mendukung pemikiran-pemikiran dari imam ini, salah satunya yang terkenal adalah "Sang hujjatul Islam" Imam Al-Ghazali, terutama di bidang ilmu kalam/ilmu tauhid/ushuludin. Walaupun banyak juga ulama yang menentang pamikirannya,tetapi banyak masyarakat muslim yang mengikuti pemikirannya. Orang-orang yang mengikuti/mendukung pendapat/paham imam ini dinamakan kaum/pengikut "Asyariyyah", dinisbatkan kepada nama imamnya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim banyak yang mengikuti paham imam ini, yang dipadukan dengan paham ilmu Tauhid yang dikembangkan oleh Imam Abu Manshur Al-Maturidi. Ini terlihat dari metode pengenalan sifat-sifat Allah yang terkenal dengan nama "20 sifat Allah", yang banyak diajarkan di pesantren-pesantren yang berbasiskan Ahlussunnah Wal Jama'ah dan Nahdhatul Ulama (NU) khususnya, dan sekolah-sekolah formal pada umumnya.

Karya-karyanya - Ia meninggalkan karangan-karangan, kurang lebih berjumlah 90 buah dalam berbagai lapangan. Kitabnya yang terkenal ada tiga :

1 Maqalat al-Islamiyyin
2 Al-Ibanah 'an Ushulid Diniyah
3 Al-Luma
4 Idhāh al-Burhān fi ar-Raddi 'ala az-Zaighi wa ath-Thughyān
5 Tafsir al-Qur'ān (Hāfil al-Jāmi')
6 Ar-Radd 'ala Ibni ar-Rāwandi fi ash-Shifāt wa al-Qur'ān
7 Al-Fushul fi ar-Radd 'ala al-Mulhidin wa al-Khārijin 'an al-Millah
8 Al-Qāmi' likitāb al-Khālidi fi al-Irādah
9 Kitāb al-Ijtihād fi al-Ahkām
10 Kitāb al-Akhbār wa Tashhihihā
11 Kitāb al-Idrāk fi Fununi min Lathif al-Kalām
12 Kitāb al-Imāmah
13 At-Tabyin 'an Ushuli ad-Din
14 Asy-Syarhu wa at-Tafshil fi ar-Raddi 'ala Ahli al-Ifki wa at-Tadhlil
15 Al-'Amdu fi ar-Ru'yah
16 Kitāb al-Maujiz
17 Kitāb fi Khalqi al-A'māl
18 Kitāb ash-Shifāt
19 Kitāb ar-Radd 'ala al-Mujassimah
20 An-Naqdh 'ala al-Jubbā'i
21 An-Naqdh 'ala al-Balkhi
22 Jumal Maqālāt al-Mulhidin
23 Kitāb fi ash-Shifāt
24 Adab al-Jidal
25 Al-Funan fi ar-Raddhi 'ala al-Mulhidin
26 An-Nawādir fi Daqaiqi al-Kalām
27 Jawāz Ru'yat Allah bil Abshār
28 Risālah ila Ahli Ats-Tsughar]

Abu Mansur Al Maturidi - Mazhab Maturidiyyah

Abu Mansur Al Maturidi - Mazhab MaturidiyyahImam Abu Mansur Al-Maturidi, atau lengkapnya Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi As-Samarqandi Al-Hanafi (bahasa Arab: أبو منصور محمد بن محمد بن محمود الماتريدي السمرقندي الحنفي) (wafat 333 H / 944 M) adalah salah seorang ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah dan imam aliran aqidah Maturidiyyah yang anut sebagian besar pengikut Mazhab Hanafi, serta seorang ahli ilmu kalam. Imam Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah pemukiman di kota Samarkand (sekarang termasuk wilayah Uzbekistan) yang terletak di seberang sungai. Di bidang ilmu agama, ia berguru pada Abu Nasr al-'Ayadi and Abu Bakr Ahmad al-Jawzajani. Ia banyak menulis tentang ajaran-ajaran Mu'tazilah, Qarmatiyyah, dan Syi'ah.

Karya

Kitab Al Tawhid
Kitab Radd Awa'il al-Adilla, sanggahan terhadap Mu'tazilah
Radd al-Tahdhib fi al-Jadal, sanggahan terhadap Mu'tazilah
Kitab Bayan Awham al-Mu'tazila, 'Kitab Pemaparan Kesalahan Mu'tazilah'
Kitab Ta'wilat al-Qur'an.
Kitab al-Maqalat
Ma'akhidh al-Shara'i` dalam Usul al-Fiqh
Al-Jadal fi Usul al-Fiqh
Radd al-Usul al-Khamsa, sanggahan terhadap pemaparan Abu Muhammad al-Bahili' tentang lima prinsip Mu'tazilah
Radd al-Imama, sanggahan terhadap konsepsi keimaman syiah
Al-Radd `ala Usul al-Qaramita
Radd Wa`id al-Fussaq

Maturidiyyah - Dalam agama Islam, seorang Maturidi (Arab: ماتريدي) adalah seseorang yang mengikuti ajaran tauhid Abu Mansur Al Maturidi yang merupakan jenis terdekat dari ajaran Ashari (Aqidah). Para Maturidi, Ashari dan Atsari adalah bagian dari Islam Sunni, yang membentuk sebagian besar umat Islam. Ajaran Atsari kemudian lebih ditekankan kepada para pengikut mazhab Hambali berdasarkan ajaran Imam Ahmad bin Hanbal mengenai ilmu tauhid.

Imam Al-Auza’i - Imam Mazhab Fikih Auza'i

Imam Al-Auza’i - Imam Mazhab Fikih Auza'iImam Al-Auza’i (88 H (706/707 M) – 157 H (773/774 M)) adalah ulama ahlussunnah dan eponim bagi mazhab fikih Auza'i. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Amr bin Yahya Al-Auza’i. Al-Auza’i adalah nisbah ke daerah Al-Auza’, salah satu wilayah di Damaskus. Menurut Adz-Dzahabi, dia adalah seorang "Syaikh Islam, 'alim wilayah Syam." Ulama besar negeri Syam di bidang hadits dan fiqih pada masa itu adalah Imam Al-Auza’i. Nama lengkapnya adalah Abu Amru Abdurrahman bin Amru bin Yuhmad Al-Auza’i. Ia dilahirkan pada zaman sahabat, tepatnya pada tahun 88 H. Ia terhitung angkatan ketujuh dari generasi Tabi’in. Dia bertempat-tinggal di Al-Auza', sebuah kampung kecil di daerah Bab al-Faradis, di dekat Damaskus, kemudian dia pindah ke Beirut, hingga dia meninggal di sana.

Dia dilahirkan pada tahun 88 H dan mengalami masa kanak-kanak dalam keadaan yatim. Ia melakukan perjalanan menuntut ilmu (rihlah) menuju Yamamah dan Bashrah. Tidak banyak karya pribadinya yang masih bertahan dan dapat ditemukan pada saat ini, meskipun begitu berbagai perkataannya masih dapat ditemui dari nukilan-nukilan yang terdapat pada kitab-kitab karya muridnya dan para ulama sesudahnya. Abu Zur’ah mengatakan tentangnya, “Pekerjaan dia adalah menulis dan membuat risalah. Risalah-risalah dia sangat menyentuh.” Ia begitu dihormati oleh Khalifah Al-Manshur dan pernah ditawari untuk menjadi hakim (Qadhi oleh Khalifah namun Al-Auza'i menolaknya. Di akhir hayatnya, ia berangkat ke Beirut untuk melaksanakan tugas ribath (menjaga daerah perbatasan) dan wafat di sana. Dikatakan Warisan yang ia tinggalkan hanya enam dinar yang merupakan sisa dari sedekah yang dia berikan.

Ia mengambil hadis dari Atha’ bin Abi Rabah, Qasim bin Makhimarah, Syaddad bin Abu Ammar, Rabi’ah bin Yazid, Az-Zuhri, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, Yahya bin Abi Katsir, dan sejumlah ulama dari kalangan tabiin lainnya. Ia juga dikatakan sempat mengambil hadis dari Muhammad bin Sirin. Sedangkan muridnya yang terkenal antara lain: Syu’bah, Ibnul Mubarak, Walid bin Muslim, Al-Haql bin Ziyad, Yahya bin Hamzah, Yahya Al-Qaththan, Muhammad bin Yusuf, Al-Faryabi, Abu Al-Mughirah, dan sejumlah ulama lainnya.
Al-Kharibi mengatakan, “Al-Auza’i adalah manusia terbaik di zamannya. Dia layak untuk mendapat jabatan khilafah.” Ibnu Mushir mengatakan dia menghidupi malamnya dengan salat dan mengaji Qur'an. Bisyr bin Mundzir mengatakan, “Saya melihat Al-Auza’i seperti orang buta, karena khusyuknya.”

Abdul Malik bin Muhammad mengatakan, "Tak sekalipun Al-Auza'i berbicara selekas Salat Subuh, hingga dia berdzikir kepada Allah. Kalau perkataannya cuma satu, dia akan menjawabnya."
Imam Al-Auza’i pada masa itu adalah seorang ulama besar di bidang fiqih dan hadits. Ia memiliki madzhab fiqih tersendiri, yaitu madzhab Al-Auza’i, yang berkembang luas di negeri Syam dan negeri Andalus. Dalam perkembangannya, penyebaran madzhab fiqih beliau kalah oleh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Sejarawan Islam, Muhammad bin Sa’ad, berkata tentang Al-Auza’I, “Ia adalah seorang yang ahli berbuat kebajikan, seorang tokoh mulia, orang yang terpercaya, lagi memiliki banyak ilmu, hadits, dan fiqih.”
Imam Malik bin Anas memuji Al-Auza’i dengan mengatakan, “Al-Auza’i adalah seorang imam yang menjadi teladan.”
Ulama hadits, Abdurrahman bin Mahdi, berkata, “Ulama besar umat Islam pada zamannya (generasi akhir tabi’in) adalah Hammad bin Zaid di kota Basrah, Sufyan At-Tsauri di kota Kufah, Malik bin Anas di negeri Hijaz, dan Al-Auza’i di negeri Syam.”

Setelah Daulah Abbasiyah tegak, khalifah pertamanya Abul Abbas As-Saffah mengangkat pamannya, yaitu Abdullah bin Ali, sebagai gubernur di Damaskus. Gubernur dan jendral perang yang sangat kejam itu ingin mendapatkan legalitas ulama atas berbagai kezaliman dan kekejaman yang ia lakukan di Damaskus dan negeri Syam lainnya. Untuk itu, ia memanggil ulama besar negeri Syam, Al-Auza’i, untuk menghadap. Tidak disangka, ternyata Al-Auza’i berani lantang menyuarakan kebenaran di hadapan Abdullah bin Ali, meskipun nyawanya menjadi taruhan atas keberaniannya tersebut. Al-Auza’i dengan tegas menyatakan kebatilan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Abdullah bin Ali.

Imam Al-Auza’i bercerita, “Setelah Abdullah bin Ali — paman As-Saffah— selesai membunuhi keluarga besar Banu Umayyah, ia memanggilku untuk menghadapnya, Pada hari itu saja ia membunuh lebih dari 70 orang, sebagiannya dibunuh dengan martil. Maka saya pun menemuinya. Abdullah bin Ali bertanya, “Apa pendapatmu tentang darah (nyawa) Bani Umayyah (yang kami bunuhi)?” Al-Auza’i mengelak untuk memberi jawaban. Namun Abdullah bin Ali mendesaknya, “Aku tahu engkau hendak mengelak dari arah mana. Maka jawablah sekarang juga!” Di dalam hatinya, Al-Auza’i mengatakan ‘Aku tidak pernah melihat orang yang lihai berbicara seperti dirinya’. Al-Auza’i lalu berkata kepada Abdullah bin Ali, “Mereka memiliki perjanjian dengan Anda.” Abdullah bin Ali menukas, “Kalau begitu, anggap saja antara kami dan mereka tidak ada perjanjian. Apa pendapatmu tentang menumpahkan darah mereka?”

Al-Auza’i dengan tegas menjawab, “Haram, berdasar sabda Nabi SAW: “Tidak halal darah (nyawa) seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya aku adalah Rasul Allah, melainkan dengan salah satu dari tiga alasan; orang yang membunuh orang lain secara sengaja, orang yang telah menikah namun melakukan perzinaan, dan orang yang keluar dari agama Islam sehingga ia memisahkan dirinya dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR. Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676)

Abdullah bin Ali berkata, “Celakalah engkau! Kenapa haram? Bukankah kekhilafahan itu adalah wasiat dari Rasulullah SAW (untuk Bani Hasyim, pent)? Sampai Ali bin Abi Thalib berperang mempertahankannya dalam perang Shiffin?” Al-Auza’i menjawab dengan tegas, “Andaikata khilafah itu wasiat, sudah tentu Ali bin Abi Thalib tidak akan ridha dengan peristiwa tahkim (pengadilan arbitrasi antara Ali dan Mu’awiyah di Daumatul Jandal, pent).” Mendengar jawaban itu, Abdullah bin Ali menundukkan kepalanya sambil menahan marah. Al-Auza’i juga menundukkan kepalanya. Keadaan itu berlangsung cukup lama. Akhirnya Al-Auza’i berkata kepada Abdullah bin Ali, “Saya ingin kencing.” Abdullah bin Ali berkata, “Pergilah!” Sambil melangkah pergi, Al-Auza’i dalam hatinya berkata, “Tidaklah saya melangkahkan kakiku satu langkah pun, melainkan kepalaku akan dipenggal pada saat itu juga.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’, 7/123-124)

Dalam riwayat lain Al-Auza’i menceritakan, “Abdullah bin Ali memanggilku untuk menghadap. Panggilan itu sungguh sangat berat bagiku. Saya akhirnya dating menghadapnya. Saat itu pasukannya berbaris menjadi dua barisan. Abdullah bin Ali berkata, “Apa pendapatmu tentang apa yang kami lakukan?” Al-Auza’i berkata, “Semoga Allah memperbaiki keadaan Amir (gubernur, yaitu Abdullah bin Ali). Antara saya dan Daud bin Ali (saudara kandung Abdullah bin Ali) ada pertemanan yang akrab sejak lama.” Abdullah bin Ali berkata, “Beritahukanlah kepadaku pendapatmu!” Mendengar desakan keras tersebut, Al-Auza’i terpaksa harus berfikir ulang. Di dalam hatinya, Al-Auza’i lantas berkata, “Sungguh aku akan berkata sejujurnya kepadanya. Aku segera menyiapkan diriku dan aku yakin jika aku akan dibunuh karena jawabanku nanti.” Di hadapan Abdullah bin Ali, Al-Auza’i lantas meriwayatkan hadits dari jalur Yahya bin Sa’id yaitu hadits, “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung niat.” Abdullah bin Ali tidak puas dengan jawaban itu. Saat itu ia memegang sebuah tombak yang ia hentak-hentakkan ke tanah. Ia bertanya lagi, “Wahai Abu Abdurrahman, apa pendapatmu tentang pembunuhan terhadap anggota keluarga (Bani Umayyah) ini?”

Al-Auza’i lantas meriwayatkan hadits dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga alasan…” Abdullah bin Ali bertanya lagi, “Beritahukanlah pendapatmu kepadaku tentang khilafah. Bukankah kekhilafahan itu adalah wasiat Rasulullah SAW untuk kami (Bani Hasyim, termasuk di dalamnya Bani Abbas, pent)?” Al-Auza’i menjawab, “Andaikata kekhilafahan itu wasiat dari Rasulullah SAW untuk kalian, tentulah Ali bin Abi Thalib RA tidak akan membiarkan seorang pun mendahului dirinya.” Abdullah bin Ali bertanya lagi, “Lalu, apa pendapatmu tentang harta Bani Umayyah?” Al-Auza’i berkata, “Seandainya harta tersebut adalah harta mereka yang halal, niscaya harta tersebut haram untuk Anda kuasai. Adapun jika harta tersebut adalah harta mereka yang haram, niscaya harta tersebut lebih haram lagi untuk Anda kuasai.” Abdullah bin Ali kemudian memerintahkan pengawalnya untuk mengeluarkan Al-Auza’i dari istana. (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’, 7/124-125)

Kesimpulan

Ulama hadits dan sejarawan Islam, Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi mengomentari pengalaman nyata Imam Al-Auza’i tersebut dengan mengatakan, “Abdullah bin Ali adalah seorang raja yang diktator, tukang menumpahkan darah, dan sangat kejam. Meskipun demikian, sebagaimana yang Anda lihat, Imam Al-Auza’i dengan tegas mengucapkan kalimat kebenaran di hadapannya sekalipun pahit rasanya. Tidak sebagaimana sekelompok ulama su’ yang membagus-baguskan tindakan kezaliman dan kekejaman para penguasa, memutar balikkan kebatilan para penguasa sebagai sebuah kebenaran —semoga Allah memerangi para ulama su’ tersebut—, atau diam tidak menyuarakan kebenaran padahal mereka memiliki kemampuan.” (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’, 7/126) Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi:

Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, Jizah: Dar Hajar, cet. 1, 1419 H.
Ibnu Atsir Al-Jazari, Al-Kamil fit Tarikh, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1, 1407 H.
Adz-Dzahabi, Siyar a’lam An-Nubala’, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cet. 2, 1402 H.

Ahmad bin Hanbal - Imam Mazhab Hambali

Ahmad bin Hanbal - Imam Mazhab HambaliAhmad bin Hanbal (Arab: أحمد بن حنبل‎, lahir 20 Rabiul awal 164 H (27 November 780) - wafat 12 Rabiul Awal 241 H (4 Agustus 855)) adalah seorang ahli hadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali. Muhammad bin ‘Abbas An-Nahwi bercerita, Saya pernah melihat Imam Ahmad bin Hambal, ternyata Badan dia tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu pendek, wajahnya tampan, di jenggotnya masih ada yang hitam. Ia senang berpakaian tebal, berwarna putih dan bersorban serta memakai kain. Yang lain mengatakan, “Kulitnya berwarna coklat (sawo matang)” Dia menikah pada umur 40 tahun dan mendapatkan keberkahan yang melimpah. Ia memiliki anak-anak yang shalih dari istri-istinya, yang mewarisi ilmunya, seperti Abdullah dan Shalih. Bahkan keduanya sangat banyak meriwayatkan ilmu dari bapaknya.

Putranya yang bernama Shalih mengatakan, ayahku pernah bercerita, “Husyaim meninggal dunia saat saya berusia dua puluh tahun, kala itu saya telah hafal apa yang kudengar darinya”. Abdullah, putranya yang lain mengatakan, Ayahku pernah menyuruhku, “Ambillah kitab mushannaf Waki’ mana saja yang kamu kehendaki, lalu tanyakanlah yang kamu mau tentang matan nanti kuberitahu sanadnya, atau sebaliknya, kamu tanya tentang sanadnya nanti kuberitahu matannya”. Abu Zur’ah pernah ditanya, “Wahai Abu Zur’ah, siapakah yang lebih kuat hafalannya? Anda atau Imam Ahmad bin Hambal?” Dia menjawab, “Ahmad”. Ia masih ditanya, “Bagaimana Anda tahu?” dia menjawab, “Saya mendapati di bagian depan kitabnya tidak tercantum nama-nama perawi, karena dia hafal nama-nama perawi tersebut, sedangkan saya tidak mampu melakukannya”. Abu Zur’ah mengatakan, “Imam Ahmad bin Hambal hafal satu juta hadits”.

Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur'an hingga ia hafal pada usia 15 tahun, ia juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang terindah tulisannya. Lalu, ia mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di awal umur 15 tahun itu pula. Ia telah mempelajari Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini, ia pernah pindah atau merantau ke Syam (Syiria), Hijaz, Yaman dan negara-negara lainnya sehingga ia akhirnya menjadi tokoh ulama yang bertakwa, saleh, dan zuhud. Abu Zur'ah mengatakan bahwa kitabnya yang sebanyak 12 buah sudah dihafalnya di luar kepala. Ia menghafal sampai sejuta hadits. Imam Syafi'i mengatakan tentang diri Imam Ahmad, "Setelah saya keluar dari Baghdad, tidak ada orang yang saya tinggalkan di sana yang lebih terpuji, lebih shaleh dan yang lebih berilmu daripada Ahmad bin Hambal". Abdur Rozzaq Bin Hammam yang juga salah seorang guru dia pernah berkata, "Saya tidak pernah melihat orang se-faqih dan se-wara' Ahmad Bin Hanbal"

Dia memakai peci yang dijahit sendiri. Dan kadang dia keluar ke tempat kerja membawa kampak untuk bekerja dengan tangannya. Kadang juga dia pergi ke warung membeli seikat kayu bakar dan barang lainnya lalu membawa dengan tangannya sendiri. Al Maimuni pernah berujar, “Rumah Abu Abdillah Ahmad bin Hambal sempit dan kecil”. Abu Isma’il At-Tirmidzi mengatakan, “Datang seorang lelaki membawa uang sebanyak sepuluh ribu (dirham) untuk dia, namun dia menolaknya”. Ada juga yang mengatakan, “Ada seseorang memberikan lima ratus dinar kepada Imam Ahmad namun dia tidak mau menerimanya”. Juga pernah ada yang memberi tiga ribu dinar, namun dia juga tidak mau menerimanya. Tatkala dia pulang dari tempat Abdurrazzaq yang berada di Yaman, ada seseorang yang melihatnya di Makkah dalam keadaan sangat letih dan capai. Lalu ia mengajak bicara, maka Imam Ahmad mengatakan, “Ini lebih ringan dibandingkan faidah yang saya dapatkan dari Abdurrazzaq”.

Yahya bin Ma’in berkata, “Saya tidak pernah melihat orang yang seperti Imam Ahmad bin Hambal, saya berteman dengannya selama lima puluh tahun dan tidak pernah menjumpai dia membanggakan sedikitpun kebaikan yang ada padanya kepada kami”. Dia (Imam Ahmad) mengatakan, “Saya ingin bersembunyi di lembah Makkah hingga saya tidak dikenal, saya diuji dengan popularitas”. Al Marrudzi berkata, “Saya belum pernah melihat orang fakir di suatu majlis yang lebih mulia kecuali di majlis Imam Ahmad, dia perhatian terhadap orang fakir dan agak kurang perhatiannya terhadap ahli dunia (orang kaya), dia bijak dan tidak tergesa-gesa terhadap orang fakir. Ia sangat rendah hati, begitu tinggi ketenangannya dan sangat memuka kharismanya”. Dia pernah bermuka masam karena ada seseorang yang memujinya dengan mengatakan, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas jasamu kepada Islam?” dia mengatakan, “Jangan begitu tetapi katakanlah, semoga Allah membalas kebaikan terhadap Islam atas jasanya kepadaku, siapa saya dan apa (jasa) saya?!”

Abu Ja’far berkata, “Ahmad bin Hambal manusia yang sangat pemalu, sangat mulia dan sangat baik pergaulannya serta adabnya, banyak berfikir, tidak terdengar darinya kecuali mudzakarah hadits dan menyebut orang-orang shalih dengan penuh hormat dan tenang serta dengan ungkapan yang indah. Bila berjumpa dengan manusia, maka ia sangat ceria dan menghadapkan wajahnya kepadanya. Ia sangat rendah hati terhadap guru-gurunya serta menghormatinya.”
Imam Asy-Syafi’i berkata, “Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadits, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al Qur’an, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah”.
Ibrahim Al Harbi berkata, “Saya melihat Abu Abdillah Ahmad bin Hambal seolah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu”.

Abdullah bin al-Maimuni berkata, "Tidak ada yang lebih mulia yang pernah dilihat oleh mataku, selain Imam Ahmad bin Hambal. Tidak ada seorangpun dari ahli hadits yang paling mengagungkan larangan-larangan Allah dan Sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam jika benar menurutnya, dan tidak ada seseorangpun yang lebih kuat dalam mengikutinya selain dari Ahmad."
Abu Bakar as-Sijistani berkata, "Aku pernah bertemu dengan 200 guru-guru ilmu, tidak ada satupun yang menyerupai Imam Ahmad bin Hambal. Dia betul-betul menyelami ilmu, dan jika disebutkan suatu ilmu, dia ahlinya."
Abdul Wahhab Al-Warraq berkata, "Abu Abdullah adalah pemimpin kami, dia adalah orang yang matang dalam ilmu. Jika aku berada dihadapan Allah kelak, dan aku ditanya, "Siapa orang yang kamu ikuti?" aku akan katakan, "Aku mengikuti Ahmad bin Hambal." Sungguh Imam Ahmad bin Hambal telah teruji keilmuannya selama 10 tahun tentang Islam."

Imam Ahmad bin Hambal mulai sakit pada malam Rabu, dua hari dari bulan Rabi'ul Awwal tahun 241 Hijriyyah, ia sakit selama sembilan hari. Tatkala penyakitnya mulai parah dan warga sekitar mulai mengetahuinya, maka mereka menjenguknya siang dan malam. Penyakitnya kian hari kian parah, pada hari Kamis dan sebelum wafat ia memberikan isyarat pada keluarganya agar ia diwudhukan, kemudian mereka pun mewudhukannya. Ketika berwudhu, Imam Ahmad sambil berzikir dan memberikan isyarat kepada mereka agar menyela-nyela jarinya. Dia menghembuskan napas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun di kota Baghdad. Ia dimakamkan di pemakaman al-Harb, jenazah dia dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.