Abu Abdullah Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud al-Hadzali (Arab: أبو عبد الله عبيد الله بن عبد الله بن عتبة الهذلي, wafat k. 98 H/716 M) adalah seorang ulama dan ahli fiqih dan hadits dari golongan tabi'in, yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah. Ubaidillah bin Abdullah adalah salah seorang guru dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ia berkerabat dengan Abdullah bin Mas'ud, yang mana adalah saudara dari kakeknya Utbah bin Mas'ud.
Ubaidillah bin Abdullah mempelajari ilmu agama dari para Sahabat Nabi, antara lain Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Waqid al-Laitsi, Zaid bin Khalid, Nu’man bin Basyir, Aisyah, dan Fatimah binti Qais; selain itu juga dari para tabi'in lainnya. Az-Zuhri, Abu Zinad, Irak bin Malik, Shalih bin Kaisan dan beberapa lainnya mengambil riwayat hadits darinya.
Tujuh Fuqaha Madinah (Arab: فقهاء السبعة المدينة, fuqaha as-sab'ah al-madinah) adalah sebutan untuk sekelompok ahli fiqih dari generasi tabi'in yang merupakan para tokoh utama ilmu fiqih di Madinah setelah wafatnya generasi sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Tujuh Fuqaha Madinah memberikan pengaruh besar pada dasar-dasar mazhab Maliki dan Syafi'i.
Para ulama berbeda-beda dalam menyebut nama ketujuh tokoh tabi'in tersebut, namun pada umumnya menyebutkan bahwa mereka adalah:
Said bin al-Musayyib (w. 94 H/713 M)
Al-Qasim bin Muhammad (w. ± 106 H/724 M), cucu Abubakar ash-Shiddiq dan keponakan Aisyah istri Nabi Muhammad
Sulaiman bin Yasar (w. 100 H/718 M) maula Maimunah istri Nabi Muhammad
Urwah bin az-Zubair (w. 94 H/712 M), adik Abdullah bin Zubair dan juga keponakan Aisyah, cucu Abubakar ash-Shiddiq
Kharijah bin Zaid (w. 100 H/718 M), anak Zaid bin Tsabit
Ubaidillah bin Abdullah (w. 98 H/716 M)
Abubakar bin Abdurrahman (w. 94 H/712 M)
Sebagian ulama memasukkan Salim bin Abdullah (w. 106 H/724 M) sebagai salah satu di antara mereka menggantikan Abubakar bin Abdurrahman. Jumlah keseluruhan tokoh yang disebutkan para ulama termasuk dalam "Tujuh Fuqaha" berkisar antara tujuh hingga dua belas orang. Di antara ketujuh tokoh tersebut, Said bin al-Musayyib dianggap sebagai yang paling berpengaruh, diikuti oleh Al-Qasim bin Muhammad, Sulaiman bin Yasar, Urwah bin az-Zubair, dan Kharijah bin Zaid.