Ibnu Rahawaih atau Ishaq bin Rahawaih yang bernama lengkap Abu Yaʻqūb Isḥāq ibn Ibrāhī ibn Mukhallad al-Ḥanzalī (Arab: أبو يعقوب إسحاق بن إبراهيم بن مخْلد الحنظلي), umumnya dikenal sebagai Ishaq Ibn Rahwayh (bahasa Arab: إسحاق بن راهويه; 161 AH - 238 AH) adalah muhaddith, faqih dan imam Khurasan pada masanya. Dia diberi gelar "pemimpin orang percaya di bidang hadits" (amir al-muʼminīn fī al-ḥadīth) untuk kontribusinya terhadap ilmu hadits. Dikatakan bahwa Ibn Rahwayh hafal lebih dari seratus ribu hadits.
Ibn Rahwayh menulis sejumlah buku tentang tafsir, hadits dan fiqh:
Al-Musnad (المسند)
Al-Jāmiʻ al-Kabīr (الجامع الكبير)
Al-Jāmiʻ al-ṣaghir (الجامع الصغير)
Al-Muṣannaf (المصنف)
Al-ʻilm (العلم)
Al-Tafsīr al-kabīr (التفسير الكبير)
Dia bersama dengan Al-Thawri dan Daweed Al Zahiri dikutip dalam Lisanu-l-Arab (juga dieja Lisan Al-Arab) untuk mengambil sikap bahwa sekali seorang pria menikahi seorang budak dan memiliki anak-anak dengan dia baik dia dan anak bebas, dan anak itu tidak dapat diperbudak. Ini bertentangan dengan pendapat sebagian besar ulama Islam tentang jurisprudensi. Dia juga seorang mahasiswa dan teman dari Ahmad ibn Hanbal yang menemaninya dalam perjalanannya untuk mencari ilmu.
Setelah Al-Bukhari memutuskan untuk mendedikasikan sisa hidupnya dalam menyusun sebuah buku yang akan terdiri dari tradisi otentik (shahih), misinya diperkuat lebih lanjut ketika ia disarankan oleh gurunya, Ishaq Ibn Rahwayh, untuk menyusun seperti buku . Al-Bukhari menyatakan, "Pernah ada waktu di salah satu sesi kami ketika guru saya Ishaaq Ibn Rahway mengatakan bahwa akan sangat dihargai jika seseorang dapat mengumpulkan hadis yang berisi kesaksian yang kuat dan dapat diandalkan dan menulisnya dalam bentuk buku".