Imam Baihaqi (Khasrujard, 994/384 H - Naysabur, 1066/458 H), atau lengkapnya Abubakar Ahmad bin Husain bin Ali bin Abdullah al-Baihaqi (bahasa Arab: أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي بن عبدالله البيهقي), adalah seorang ulama ahli fiqh, ushul fiqh, hadist, dan salah seorang tokoh utama dalam mazhab Syafi'i. Imam Baihaqi dilahirkan di Khasrujard, Baihaq, yaitu di Naysabur di Persia (sekarang provinsi Khorasan, Iran) pada tahun 994. Ia mempelajari hadist dan mendalami fiqh mazhab Syafi'i, dan dalam hal akidah mengikuti mazhab Asy'ari.
Dalam pencarian ilmunya, ia mendatangi para ulama di Baghdad, Kufah, dan Mekkah, sebelum akhirnya kembali lagi ke Baihaq. Imam Baihaqi kemudian mengajar di Naysabur, dan menjadi orang pertama yang mengumpulkan naskah-naskah fiqh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Mabsuth, sekaligus menjadi penyebar fiqh mazhab Syafi'i. Imam al-Haramain al-Juwaini berkomentar tentang pemahaman Imam Baihaqi terhadap mazhab Syafi'i:
“Tidak ada pengikut mazhab Syafi'i yang mempunyai keutamaan melebihi Baihaqi, karena karyanya dalam mengembangkan mazhab dan pendapat Syafi'i.” Sedangkan Imam adz-Dzahabi pernah berkata mengenai keluasan ilmunya, bahwa kalau Al-Baihaqi menghendaki, maka ia mampu membuat mazhab sendiri karena keluasan ilmu dan pemahamannya akan masalah-masalah khilafiyah. Imam Baihaqi wafat di Naysabur pada tahun 1066 dan dimakamkan di Khasrujard.
Beberapa karya Imam Baihaqi, antara lain: Al-Sunan al-Kubra, Ma`arifa al-Sunan wa al-Athar, Bayan Khata Man Akhta`a `Ala al-Shafi`i, Al-Mabsut, Al-Asma’ wa al-Sifat, Al-I`tiqad `ala Madhhab al-Salaf Ahl al-Sunna wa al-Jama`a, Dala’il al-Nubuwwa, Shu`ab al-Iman, Al-Da`awat al-Kabir, Al-Zuhd al-Kabir, Al-Arb`un al-Sughra, Al-Khilafiyyat, Fada’il al-Awqat, Manaqib al-Shafi`i, Manaqib al-Imam Ahmad, Tarikh Hukama al-Islam