Ibnu Rajab adalah seorang ulama Sunni beraliran Mazhab Hambali. Nama lengkapnya adalah Abdurahman ibn Syihab al Din Ahmad ibn Rajab ibn Abd al Rahman ibn Hasan ibn Muhammad ibn Abi al Barakat Mas’ud al Hafidz Zain al Din Abu al Faraj al Baghdadiy al Dimasyqiy al Hanbaliy. Ia lahir di kota Baghdad pada bulan Rabiul Awwal tahun 736 H, yang disebutkan dalam kitab al Dzail ‘alaa Thabaqaat al Hanaabilah pada bagian pertama cetakan al Ma’had al Faransiy.
Ibnu Rajab mulai mengaji ilmu agama dari ayahnya, ia juga seorang murid yang tekun mencari ilmu, sehingga tidak mengherankan apabila dia banyak sekali memperoleh ilmu dari ayahnya, kondisi ini semakin didukung oleh ayahnya Ibnu Rajab yang tidak henti hentinya menurunkan semua ilmu yang dimilikinya. Ia beserta ayahnya datang di kota Damaskus dan disana ia mendengarkan dan belajar berbagai ilmu pengetahuan bersama ayahnya dari Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al Khabaaz, Ibrahim ibn Daud al ‘Aththaar dan ulama ulama yang lainnya. Sedangkan pada saat di Mesir ia menimba ilmu dari Abu al Fath al Maidumiy, Abu al Hazm al Qallanasiy dan Syaikh yang lainnya.
Adapun ayahnya adalah Ahmad ibn Rajab sejak kecil tumbuh dalam lingkungan pengetahuan ilmiah. Dia telah membaca dan mendengar riwayat riwayat hadits dari beberapa ulama dimasa kecilnya, dia juga memperdengarkan berbagai ilmu pengetahuan kepada anak anaknya baik dikota Damaskus maupun di Yerusalem, dan pada akhirnya ia menjadi ulama di Damaskus dan banyak dikunjungi oleh murid muridnya yang ingin belajar ilmu kepadanya. Dia seorang ulama yang sangat alim dan menjaga dari hal hal yang tidak baik.
Sejak kecil Ibnu Rajab sudah banyak sekali menghafal hadits-hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, ia juga belajar tentang riwayat al-Quran dari beberapa ulama dan pada akhirnya ia mahir dalam ilmu fiqih, ushul hadits, sejarah dan lainnya. Kecakapannya dapat dilihat dari kitab kitabnya yang berkualitas tinggi dan penuh dengan analisis. Kata kata yang dipilih untuk menyusun kitabnya juga sangat mengagumkan. Begitu juga apabila dilihat dari segi rasionalitas dan istimbath hukum yang tidak berbelit belit. Ia wafat pada bulan Rajab tahun 795 H dan mewariskan beberapa karya ilmiah yang begitu berharga dan bahan referensi bagi umat Islam.