Nafi' bin Abdurrahman bin Abi Nu'aim al-Laitsi al-Kanani (Arab: نافع بن عبد الرحمن بن أبي نُعيم الليثي الكناني), atau lebih dikenal sebagai Nafi' al-Madani (lahir pada tahun 70 H, wafat di Madinah pada tahun 169 H) adalah seorang ulama dibidang qira'at al-Qur'an dan merupakan salah satu Imam qira'at sepuluh. Ia menjadi Imam di Masjid Nabawi selama 60 tahun setelah wafatnya Abu Ja'far Yazid al-Madani. Kelimuannya dalam bidang hadis - Ia mendapatkan hadis dari Nafi' budak Ibnu Umar, Al-A'raj, 'Amir bin Abdullah bin az-Zubair dan Abu az-Zinad. Ia meriwayatkan kepada Al-Qa'ni, Sa'id bin Abi Maryam, Khalid bin Makhlad, Marwan bin Muhammad ath-Thathari dan Ismail bin Abi Uwais.
Guru-gurunya - Ia mempelajari al-Qur'an dari 70 tabi'in, 5 diantaranya: Abdurrahman bin Hurmuz al-A'raj, sahabat Abu Hurairah, Abu Ja'far Yazid bin al-Qa'qa', salah satu Imam qira'at sepuluh, Syaibah bin Nashah, Muslim bin Jundub al-Hadzali, Yazid bin Ruman. Sedangkan Murid-muridnya : Qalun, Warasy, Ibnu Wirdan, Ibnu Jammaz, Ishaq bin Muhammad al-Musayyabi, Isma'il bin Ja'far, Malik bin Anas dan Rawi-rawinya : Qalun dan Warasy
Nafi’ lengkapnya bernama Nafi’ bin Hurmuz (ada yang mengatakan bin Kawus), seorang ahli fiqh. Nama julukannya adalah “Abu Abdillah al-Madini”. Abdullah bin Umar menemukannya dalam suatu peperangan ia senang akan kegemaran Nafi’ terhadap ilmu dan selalu menyiapkan diri dengan baik untuk meriwayatkan hadits. Ia berkata :“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada kita dengan Nafi”. Nafi’ benar benar ikhlas dalam berkhidmat kepada Ibnu Umar majikannya selama 30 tahun. Sebagian ulama berpendapat bahwa Nafi’ berasal dari Naisabur, sedangkan ulama lain mengatakan ia dari Kabul. Adapun menurut Yahya bin Ma’in:” Nafi adalah seorang Dalam yang gagap bicara”.
Imam Malik bin Anas termasuk murid Nafi’ bahkan muridnya yang paling tetap, menurut an-Nasa’I, mengenai gurunya ini. Imam Malik berkata:” Apabila aku mendengan hadits dari Nafi’, dari Ibnu Umar, aku tidak perduli lagi, sekalipun aku tidak mendengarnya dari orang lain. Dari sini Imam Bukhari menetapkan bahwa sanad paling shahih adalah Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Nafi’ tidak hanya meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar tetapi juga mempunyai riwayat-riwayat yang bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Hafshah secara Mursal.
Yang meriwayatkan hadits dari dia ialah : Abdullah bin Dinnar, Az-Zuhri, al-Auza’I, Ibnu Ishaq, Shalin bin Kaisan, dan Ibnu Juraij. Ibnu Umar sangat menyukainya, ada orang yang berani membayar 30.000 dinar untuk mendapatkan Nafi’ kemudian dimerdekakannya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirimnya ke Mesir dengan tugas mengajarkan hadits dan pengetahuan agama kepada penduduk negeri itu. Ia wafat pada tahun 117 H.