Ibnu Qudamah Al Maqdisi Imam Ahli Fiqih

Ibnu Qudamah Al Maqdisi Imam Ahli FiqihIbnu Qudamah Al-Maqdisi adalah seorang imam, ahli fiqih dan zuhud, Asy Syaikh Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah Bin Ahmad Bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Hanbali al-Almaqdisi. Ia berhijrah ke lereng bukit Ash-Shaliya, Damaskus, dan dibubuhkanlah namanya ad-Damsyiqi ash-Shalihi, nisbah kepada kedua daerah itu. Dilahirkan pada bulan Sya’ban 541 H di desa Jamma’il, salah satu daerah bawahan Nabulsi, dekat Baitul Maqdis, Tanah Suci di Palestina.

Dimasa ia dilahirkan tentara salib menguasai Baitul Maqdis dan daerah sekitarnya. Karenanya, ayahnya, Abul Abbas Ahmad Bin Muhammad Ibnu Qudamah, tulang punggung keluarga dari pohon nasab yang baik ini haijrah bersama keluarganya ke Damaskus dengan kedua anaknya, Abu Umar dam Muwaffaquddin, juga saudara sepupu mereka, Abdul Ghani al-Maqdisi, sekitar tahun 551 H (Al-Hafidz Dhiya’uddin mempunyai sebuah kitab tentang sebab hijrahnya pendududk Baitul Maqdis ke Damaskus).

Kemudian ia berguru kepada para ulama Damaskus lainnya. Ia hafal Mukhtasar Al Khiraqi (fiqih madzab Imam Ahmad Bin Hambal dan kitab-kitab lainnya. Ia memiliki kemajuan pesat dalam menkaji ilmu. Menginjak umur 20 tahun, ia pergi ke Baghdad ditemani saudara sepupunya, Abdul Ghani al-Maqdisi (anak saudara laki-laki ibunya) yang keduanya sebaya. Muwaffaquddin semula menetap sebentar di kediaman Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani, di Baghdad. Saat itu Shaikh berumur 90 tahun. Ia mengaji kepada dia Mukhtasar Al-Khiraqi dengan penuh ketelitian dan pemahaman yang dalam, karena ia talah hafal kitab itu sejak di Damaskus. Kemudian wafatlah Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani rahimahullah.

Selanjutnya ia tidak pisah dengan Syaikh Nashih al-Islam Abdul Fath Ibn Manni untuk mengaji kepada belia madzab Ahmad dan perbandingan madzab. Ia menetap di Baghdad selama 4 tahun. Di kota itu juga ia mengkaji hadis dengan sanadnya secara langsung mendengar dari Imam Hibatullah Ibn Ad-Daqqaq dan lainnya. Setelah itu ia pulang ke Damaskus dan menetap sebentar di keluarganya. Lalu kembali ke Baghdad tahun 576 H. Di Baghdad dalam kunjungannya yang kedua, ia lanjutkan mengkaji hadis selama satu tahun, mendengar langsung dengan sanadnya dari Abdul Fath Ibn Al-Mnni. Setelah itu ia kembali ke Damaskus.

Pada tahun 574 H ia menunaikan ibadah haji, seusai ia pulang ke Damaskus. Di sana ia mulai menyusun kitabnya Al-Mughni Syarh Mukhtasar Al-Khiraqi (fiqih madzab Imam Ahmad Bin Hambal). Kitab ini tergolong kitab kajian terbesar dalam masalah fiqih secara umum, dan khususnya di madzab Imam Ahmad Bin Hanbal. Sampai-sampai Imam ‘Izzudin Ibn Abdus Salam As-Syafi’i, yang digelari Sulthanul ‘Ulama mengatakan tentang kitab ini: “Saya merasa kurang puas dalam berfatwa sebelum saya menyanding kitab al-Mughni”. Banyak para santri yang menimba ilmu hadis kepada dia, fiqih, dan ilmu-ilmu lainnya. Dan banyak pula yang menjadi ulama fiqih setelah mengaji kepada dia. Diantaranya, keponakannya sendiri, seorang qadhi terkemuka, Syaikh Syamsuddin Abdur Rahman Bin Abu Umar dan ulama-ulama lainnya seangkatannya.

Di samping itu dia masih terus menulis karya-karya ilmiah di berbagai disiplin ilmu, lebih-lebih di bidang fiqih yang dikuasainya denagn matang. Ia banyak menulis kitab di bidang fiqih ini, yang kitab-kitab karyanya membuktikan kamapanannya yang sempurna di bidang itu. Sampai-sampai ia menjadi buah bibir orang banyak dari segala penjuru yang membicarakan keutamaan keilmuan dan munaqib (sisi-sisi keagungannya). Imam Ibnu Qudamah wafat pada tahun 629 H. Ia dimakamkan di kaki gunung Qasiun di Shalihiya, di sebuah lereng di atas Jami’ Al-Hanabilah (masjid besar para pengikut madzab Imam Ahmad Bin Hanbal).

Karya ilmiah - Imam Ibnu Qudamah meninggalkan karya-karya ilmiah yang banyak lagi sangat bermutu dan tulisan-tulisan yang bermanfaat di bidang fiqih dan lainnya, diantaranya:

Lum’atul I’tiqad al-Hadi ila Sabilur Rasyad
Al-‘Umdah (untuk pemula)
Al-Muqni (untuk pelajar tingkat menengah)
Al-Kafi (di kitab ini dia paparkan dalil-dalil yang debgannya para pelajar dapat menerapkannya dengan praktik amali)
Al-Mughni Syarh Mukhtasar Al-Khiraqi ( di dalam kitab ini dia paparkan dasar-dasar pikiran/madzab Ahmad dan dalil-dalil para ulama’ dari bebbagai madzab, untuk membimbing ilmuwan fiqih yang berkemempuan dan berbakat ke arh penggalian metode ijtihad)
Manasik al-Hajj.
Rawdhat an-Nazhir (Ushaul al-Fiqih)
Mukhtasar fi Gharib al-Hadits
Al-Burhan fi Mas’alat al-Quran.
Al-Qaqdr.
Fdha’il ash-Shahabah.
Al-Mutahabbin Fillah.
Al-Riqqah wal Buka’.
Dzamm at-Ta’wil.
Dzamm al-Muwaswasin.
Al-Tbyin fi Nasab al-Qurassiyin.
Minhaj Al-Qashidin

Perkataan ulama tentangnya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : ”setelah Al-Auza’i, tidak ada orang yang masuk ke negri Syam yang lebih mapan di bidang fiqih melebihi Al-Muwaffaq”. Ibnu Ash-Shalah berkata: ”Saya tidak pernah melihat orang sealim seperti Al-Muwaffaq”. Imam Adz-Dzahabi berkata: "Dia termasuk salah seorang dari para imam yang ternama dan pengarang beberapa kitab." Ibnu Katsir berkata:"Dia adalah Syaikhul Islam, seorang Imam yang alim dan pandai, tidak ada orang di zamannya dan juga zaman sebelumnya dalam waktu yang berdekatan yang lebih faqih dari dia."