Said bin al-Musayyib bin Hazn bin Abi Wahb al-Makhzumi al-Quraisy (Arab: سعيد بن المسيب بن حزن بن أبي وهب المخزومي القرشي, lahir 15 H/636, wafat 94 H/715 M; umur 79 tahun) adalah salah seorang ulama ahli hadits dan ahli fiqih dari Madinah. Ia termasuk golongan tabi'in, dan merupakan salah seorang dari Tujuh Fuqaha Madinah. Di antara ketujuh tokoh Madinah tersebut, Said sering dianggap sebagai yang paling berpengaruh.
Sa’id bin Al-Musayyab dikenal sangat tekun beribadah, telah melakukan haji lebih dari tiga puluh kali, dan selama empat puluh tahun tidak pernah meninggalkan salat berjamaah di baris (shaf) pertama di masjid. Imam Ahmad merawikan dari 'Imran al-Jauni bahwa "Sa'id bin al-Musayyib tidak pernah ketinggalan salat (berjamaah) dalam semua salatnya selama 40 tahun, dan tidak pula melihat tengkuk para jamaah (karena berada di shaf pertama), dan para jamaah juga tidak pernah mendapatinya keluar dari masjid (karena ia pulang paling terakhir)." Abu Sahal Utsman bin Hakim berkata, "Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib berkata, 'Sejak 30 tahun yang lalu, setiap kali mu'adzin mengumandangkan adzan, aku pasti sudah berada di masjid.'"
Said adalah orang yang paling hapal atas berbagai hukum dan keputusan yang dikeluarkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, sehingga mendapat julukan Rawiyatul Umar (periwayat Umar). Hadits mursal yang berasal dari Said bin al-Musayyib dianggap hasan oleh Imam Syafi'i. Walau demikian, Imam Ahmad juga selainnya berkata, "Mursalat (kumpulan hadits mursal) yang diriwayatkannya adalah shahih kesemuanya."
Said bermata-pencaharian sebagai sebagai penjual minyak, dan ia tidak pernah mau menerima berbagai pemberian. Ia menikah dengan anak perempuan dari Abu Hurairah. Ia mempunyai seorang putri bernama Ribab, yang meskipun dilamar oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan bagi anaknya Al-Walid, namun dinikahkannya dengan muridnya Abdullah bin al-Wada'ah.